Maba, Maluku Utara- Perusahaan pertambangan dan hilirisasi PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) mempolisikan Rivano, Supervisor Quality Control PT SNI dan sejumlah oknum lainnya. Rivano dan rekan-rekannya dilaporkan ke Polsek Kecamatan Kota Maba lantaran diduga melakukan pencurian sampel ore nikel di lokasi operasi produksi lahan milik PT ANI di Kecamatan Kota Maba. PT SNI sendiri adalah sub kontraktor PT ANI versi Burhanuddin Leman Djailani.
Kepala Teknik Tambang atau KTT PT ANI, Sulis, dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pencurian tersebut. Sulis mengatakan, Rivano yang juga karyawan sub kontraktor PT ANI itu dilaporkan ke Polsek Kecamatan Maba, Jumat (08/07/2022) pekan lalu, lantaran diam-diam melakukan pencurian ore nikel di lokasi produksi PT ANI.
“Kami sudah laporkan Supervisor Quality Control PT SNI, Rivano, dan oknum lainnya ke Polsek Kecamatan Maba. Kami polisikan mereka atas dugaan pencurian 70 karung sample Ore D Evo Nickel PT ANI,” kata Sulis, Sabtu (09/0/2022).
Kata Sulis, Rivano dan oknum lainnya mengambil sampel ore sebanyak 70 karung tanpa meminta izin atau memberikan keterangan tertulis kepada pihak PT ANI sebagai pemegang IUP atau pemilik lahan pertambangan. Rivano diduga menjadi kambing hitam dibalik oknum yang berkepentingan, terkonfirmasi adalah PT Wil Bumi Perkasa (WIL), perusahaan rekanan PT ANI versi Tomi Soeharto.
“Yang jelas mereka masuk mengambil Ore tanpa ada izin atau pemberitahuan ke kami PT ANI. Mereka masuk ke lokasi tanpa informasi yang jelas, makanya kami anggap ini adalah kasus pencurian data sampel. Aksi mereka sempat dihadang oleh tim kami karena mendapat informasi ada aktivitas di penggalian. Permintaan dari manajemen agar kasus ini tetap diproses, menginvestigasi sampai siapa otak yang menyuruh mereka. Kami minta pihak kepolisian agar mengusut sampai tuntas,” tegasnya.
Terpisah, Penanggungjawab Operations (PJO) PT SNI, Johan Anggoro, menyesali aksi dugaan pencurian yang dilakukan karyawan mereka. Menurutnya, ulah Rivano sebagai Supervisor Quality Control PT SNI itu mencoreng nama baik perusahaan dan sudah melanggar batas etika.
“Rivano masuk dengan timnya ke rumah orang, lokasi tambang PT ANI tapi tanpa permisi ini sudah salah. Yang punya rumah adalah PT ANI, jadi wajar kalau pihak PT ANI melaporkan ke pihak berwajib bahwa ada tamu tak diundang datang mengambil sampel ore nikel tanpa izin. Ketika ditelusuri sampel ore-nya ada di tempat, dan orangnya sudah tidak ada, malamnya mereka menginap di penginapan Rahmat, terus pengaduan dilakukan oleh pihak PT ANI sementara mulai diproses oleh kepolisian,” jelasnya.
Dia juga membenarkan kalau Rivano masih berstatus sebagai karyawan aktif PT SNI. Hanya saja pada 25 Juni 2022, Rivano membuat surat risen atau surat pemberhentian sebagai karyawan PT SNI, namun belum mendapatkan persetujuan secara resmi dari pihak manajemen.
“Juni lalu dia (Rivano) masih berstatus karyawan aktif, pada 25 Juni dia mengajukan surat risen. Surat risen dalam pekerjaan tidak semena-mena kita mengajukan surat besok langsung off, tidak seperti itu dalam dunia pekerjaan apalagi dalam perusahaan besar ada aturanya sendiri,” jelasnya.
Lanjut dia, pihaknya mempersilahkan pihak penegak hukum untuk memproses kasus tersebut hingga mendapat titik terang.
“Silahkan diproses secara hukum, yang jelas tetap ada sanksi dari pihak perusahaan tapi kami lihat legalitas surat risen ini sah atau tidak. Apa Rivano sebagai salah satu pejabat yang memegang pada jabatan devisi yang krusial. Artinya segala sesuatu dan informasi harus dipegang rapat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Terpsaih, Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Maba Selatan, Yasin Saopala dikonfirmasi awak media mengaku belum bisa memberikan pernyataan perihal menerima laporan dimaksud. Yasin meminta agar permasalahan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kapolsek, IPDA Suherlin.
Kepala Kepolisian Polsek Kecamatan Maba Selatan, IPDA Suherlin belum memberikan keterangan resmi perihal dimaksud. Menurutnya, permasalahan tersebut nantinya dikonsultasikan lebih dulu ke pimpinannya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!