Tidore, Maluku Utara- Sepanjang tahun 2020 hingga tahun 2022, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) baru melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPAKK) di tiga (3) kecamatan. Tiga Kecamatan itu antara lain, Kecamatan Oba Utara, Kecamatan Oba Tengah dan Kecamatan Oba.
“Pemkot sudah melakukan sosialisasi perda tersebut di tiga, yaitu Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, dan Kecamatan Oba. Kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan di tahun 2021 dan tahun 2022,” kata Kepala Dinas DP2KBP3A Kota Tidore Kepulauan, Abdul Rasid kepada Haliyora, Jumat (1/7/2022).
Abdul Rasid mengakui, sejauh ini sosialisasi Perda tersebut belum maksimal dilakukan Pemkot Tikep sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui informasi tentang Perda tersebut. Minimnya sosialisasi ini juga terkendala dengan ketersediaan anggaran yang disiapkan pemerintah.
“Ke depan anggaran juga harus maksimal, karena sosialisasi Perda ini tidak bisa hanya sekali, harus terus dilakukan,” ujar Abdu Rasid.
Disamping itu menurut Rasid, sosialisasi Perda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan ini bukan hanya melibatkan DP2KBP3A saja, namun melibatkan semua pihak termasuk Dinas Pendidikan, pihak kepolisian dan pemerintah di tingkat desa/kelurahan.
“Bukan hanya DP2KBP3A saja, tetapi harus lintas sektor agar bersama-sama mendukung untuk melakukan sosialisasi ini. Terutama lurah dan kepala desa, karena mereka sebagai unsur pemerintah paling bawah, harus ikut sosialisasi perda itu sehingga masyarakat semua mendapat pemahaman,” pungkasnya. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!