Izin Usaha di Ternate Wajib Diperbaharui

Ternate, Maluku Utara- Semua jenis usaha yang izinnya keluar sebelum bulan Agustus tahun 2021 harus diperbaharui legalitas usahanya untuk penyesuaian usaha yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Ternate, Nuryani Amra, kepada haliyora.id usai kegiatan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko di Muara Hotel, Kamis (30/06/2022).

Nuryani menjelaskan, perizinan berusaha berbasis resiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

BACA JUGA  Aswin Sebut Lambat Bayar Insentif, TTP dan Rutin 32 Puskesmas di Halsel, Ini Tanggapan 2 Pimpinan Komisi di DPRD

Kata Nuryani, pemerintah telah memberi kemudahan pelayanan online perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS tersebut diatur 4 kategori resiko, yakni, resiko rendah, resiko menengah-rendah, resiko menengah-tinggi, dan resiko tinggi.

“Izin sekarang sudah berbasis resiko dan lebih mempermudah para pelaku usaha, kemudian lebih memperketat pengawasan, misalnya setelah mereka memiliki izin berusaha, maka DPMPTSP melakukan pengetatan pengawasan,” kata Nuryani.

Lanjut Nuryani, melalui perizinan berbasis resiko tersebut, para pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) mulai dari realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja maupun dari sisi mitra kerjasama.

“Jadi setelah izin dimiliki dan kemudian melaksanakan kegiatan, maka wajib melaporkan setiap tiga bulan sekali,” ungkapnya.

BACA JUGA  Drama Intimidasi Wartawan di Stadion Ternate: Bos Malut United Aman, Penonton Dipolisikan

Dikatakan, dalam proses pengawasan telah berintegrasi dengan OPD teknis. Pengawasan tersebut bertujuan untuk mengetahui kegiatan pelaku usaha selama beroperasi.

“Misalkan mereka (pengusaha) diberikan teguran atas permasalahan yang mereka lakukan, tetapi mereka lakukan lagi kesalahan maka diberikan sanksi. Tapi sanksinya bertahap sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ada laporan dari masyarakat,” terangnya.

Meski sudah terdapat regulasi yang baru, sambung Nuryani, masih terdapat pelaku usaha yang belum memiliki NIB terbaru.

“Di Kota Ternate sudah terbit sebanyak 2.500 NIB yang sudah dilakukan perubahan . “Kalau yang belum melakukan perubahan regulasi, kita akan terus sosialisasikan ke mereka,” pungkasnya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah