Sanana, Maluku Utara- Penanganan Kasus tindak pidana narkoba Jenis sabu seberat 7,3 gram yang melibatkan NF (25), warga asal Kota Baru Ternate yang juga Warga binaan Lapas Kelas IIIB Sanana telah masuk tahap satu.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sula, Iptu. Agus Surya Darma, saat dikonfirmasi Haliyora, Selasa (21/6/2022).
Agus mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa pihak sebagai saksi.
“Beberapa pihak telah kita periksa sebagai saksi mulai dari pengiriman barang sampai pemasokan narkoba ke lapas kelas IIIB Sanana,” ujarnya.
Saat ini, kata Agus, kasus tersebut sudah masuk tahap satu. Berkas perkaranya pun telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sula.
“Selanjutnya kita menunggu apakah P19 atau tidak. Kalau masih ada kekurangan dan dikembalikan maka akan kita lengkapi sesuai petunjuk Jaksa,” terangnya.
Agus berharap agar perkara ini bisa cepat dinaikkan ke tahap dua. “Kalau tahap satu sudah selesai maka secepatnya kita naikkan ke tahap dua,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!