Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula terus melakukan pengumpulkan barang bukti dan bahan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 tahun 2020 yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 miliar.
Saat ini pihak Kejari telah membuat Sprin Ops di bagian Intel agar menindak lanjuti hasil ekpose beberapa waktu lalu.
“Kita hari ini membuat sprin ops di bagian Intel untuk menindak lanjuti hasil ekspos kami beberapa waktu lalu yang sempat tertunda,” ujar Jones Drik Sahetapy kasi barang bukti Kajari Sula saat dikonfirmasi Haliyora, Rabu (8/6/2022).
Dalam perkara ini, Kejari juga terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.
“Terkait dana Covid-19, kami periksa beberapa saksi dan kita juga telah agendakan pemeriksaan mantan Sekda Kepulauan Sula, Sarfudin Sapsuha, dan mantan bendahara Dinas Kesehatan dalam minggu dekat ini,” katanya.
Meski begitu, ia mengakui kesulitan mendapatkan alat bukti dan beberapa saksi yang tidak berada di Kepulauan Sula.
“Ada saksi seperti Andika yang tidak berada di Sula, kemudian ada juga belanja barang seperti masker , APD , Alkes dan lain sebaginya dibelanjakan di luar daerah, sehingga itu menjadi kendala kami terhadap perkara ini,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan perkara dana Covid-19 tahun 2020 prosesnya tetap ditindaklanjuti oleh Kejari Sula.
“Intinya itu tidak mengurangi niat kami untuk melakukan penyelidikan kasus ini, saat ini masih di bagian Intel setelah matang baru kita tindak lanjut ke proses yang berikut, namun terkait kasus ini, besar kemungkinan naik ke status penyelidikan,” imbuhnya. (Sarif-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!