Polsek Taltimsel Musnahkan Tempat Produksi Cap Tikus

Bobong, Maluku Utara- Kepolisian Resor Polsek Taliabu Timur Selatan, amankan 105 liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) saat melakukan razia miras di wilayah hukum Polsek Taliabu Timur Selatan, Rabu (25/05/2022), sekitar pukul 10.00 WIT.

Selain mengamankan ratusan liter CT, polisi juga membakar satu unit rumah produksi miras jenis CT milik warga Desa Sofan.

Itu disampaikan oleh Kapolsek Taliabu Timur Selatan, IPDA Ikbal Umanailo kepada Haliyora, Minggu (29/05/2022) via pesan whatsApp.

Dikatakan, razia tersebut dilakukan untuk menciptakan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Taliabu Timur Selatan.

Kapolsek menngungkapkan, pada Rabu (25/05/2022), petugas berhasil mengamankan ratusan liter miras saat melakukan patroli (razia) miras di wilayah hukum Polsek Taltimsel dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor).

BACA JUGA  Tangkal Narkoba, Jaksa Masuk Sekolah

Disampaikan, petugas mulai bergerak menuju salah satu kebun warga pada pukul 08.00 WIT, dan tiba di lokasi tersebut sekitar pukul 10.00 WIT. Di lokasi itu petugas menemukan setu rumah yang diduga dijadikan tempat memproduksi miras jenis Cap Tikus (CT), namun sudah tidak ada penghuninya. Diduga penghuninya sudah melarikan diri.

Sambung Ikbal, dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti (BB) miras sebanyak enam jerigen masing-masing diisi dalam lima jirgen ukuran 20 liter dan satu jirgen ukuran 5 liter, total 105 liter. “Jadi mirasnya diamankan sedangkan rumah yang tanpa penghuni itu dibakar petugas,” ungkap Ikbal.

BACA JUGA  Selundupkan Cap Tikus, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate

Lanjut Ikbal, giat tersebut berjalan aman dan terkendali hingga selesai, dan Barang Bukti (BB) kini diamankan di Mapolsek Taliabu Timur Selatan

Ikbal menegaskan, pihaknya akan terus melakukan giat razia miras di wilayah hukum Polsek Taliabu Timur Selatan, untuk itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Taliabu Timur Selatan agar tidak lagi memproduksi, menjual, dan mengedarkan miras.

“Kalau di Kawadang kami belum dapat informasi tentang adanya tempat pembuatan CT, namun kami akan mencari tau. Jika ditemukan, maka kami akan tindak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah