Ternate, Maluku Utara- Komisi II DPRD Kota Ternate bersama sejumlah pimpinan OPD meninjau lokasi eks lapak pedagang pakaian di pasar Kota Baru, Rabu (25/05/2022).
Dalam peninjauan tersebut didapati sejumlah pedagang kembali membangun lapaknya. Padahal sebelumnya semua pedagang pakaian di tempat tersebut telah dipindahkan ke lantai II pasar Sabi-Sabi, Gamalama Ternate.
Ketua Komisi II DPRD Ternate Mubin A. Wahid menjelaskan bahwa para pedagang yang kembali membangun lapaknya di pasar Kota Baru tersebut mengaku sudah mendapat izin dari Walikota Ternate M. Tauhid Soleman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pedagang itu bilang sudah dapat izin dari Walikota. Kalau betul ini atas izin Walikota berarti menabrak aturan. Ini nanti jadi masalah lagi, karena akan jadi kumuh lagi, sebab bukan bangunan parmanen. Padahal sebelumnya Disperidag sudah membongkar lapak pedagang di Pasar Kota Baru ini dan para pedagang dipindahkan ke pasar Sabi-Sabi, karena pasar Kota Baru ini khusus untuk penjualan rempah-rempah. Bukan untuk jualan aksesoris dan pakaian,” ujar Mubin.
Lagi-lagi, Mubin masih kurang yakin jika Walikota mengiginkan pedagang pakaian kembali membangun lapaknya di pasar Kota Baru.
“Tapi apa benar apa yang disampaikan para pedagang bahwa Walikota sudah mengizinkan mereka membangun kembali lapaknya. Kalau Walikota izinkan pasti semua instansi, apalagi instansi tekhnis pasti tau. Tetapi sejumlah pimpinan OPD yang bersama Komisi II meninjau lokasi ini mengaku tidak tau. Pimpinan OPD yang bersama kami tadi ini kan Kepala Satpol PP, Kepala Diseperkim, Kepala Disperindag, Kepala BP2RD, dan Kepala DPMTSP. Nah, mereka semua mengaku tidak tau soal ada izin dari Walikota atau tidak.
Meki demikian, Mubin meminta Pemkot Ternate bisa mengelola pasar secara baik. “Kami meminta Walikota konsisten dalam kebijakannya terkait penataan pasar ini. Janagn sebagian pedagang direlokasi sementara sebagian lainnya dibiarkan tetap bertahan. Ini nanti terjadi kecemburuan dan timbul konflik baru,” ujarnya. (Wan-1)