Ternate, Maluku Utara- Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 bagi pekerja buruh di perusahaan dibayarkan 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate, Nurain Nawawi ketika dikonfirmasi haliyora, Senin (18/04/2022).
Nurain mengatakan, pihaknya akan meminta kepada Walikota Ternate untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya bagi tenaga kerja buruh di setiap perusahaan.
“Yang jelas dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dibayarkan secara cicil tapi secara langsung atau tunai,” katanya.
Nurain menyebutkan, jumlah perusahan di Kota Ternate kurang lebih sebanyak 200 perusahan. Namun ia mengaku lupa berapa jumlah buruh atau tenaga kerja.
“Saya lupa jumlah buruh (tenaga kerja). Tapi yang jelas harus diberikan THR tujuh hari sebelum lebaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika perusahan tidak melakukan pemberian THR, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003.” Sanksinya berupa pencabutan izin perusahaan,” terangnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!