Ternate, Maluku Utara – Gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) di sejumlah OPD Kota Ternate sejak Januari hingga kini belum dibayar.
Terhitung bulan Januari 2022 hingga saat ini belum terbayarkan. Pasalnya, sejumlah OPD tersebut belum mengajukan SK PTT.
Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah H. M Saleh, kepada Haliyora, Rabu (23/03/2022), mengatakan, keterlambatan pembayaran PTT itu lantaran OPD yang bersangkutan belum mengajukan SK PTT, serta belum mengajukan permintaan pembayaran.
“Gaji PTT itu sudah bisa disalurkan, namun ada sejumlah OPD belum mengajukan permintaan. Gaji PTT ini kan dibayar kalau OPD setempat mengajukan SK PTT. OPD yang sudah mengajukan permintaan dan menyampaikan SK PTT-nya itu sudah kita salurkan,” terang Abdullah.
Abdullah mengaku tidak mengetahui pasti PTT di OPD mana yang sudah dibayar gajinya. “Dinas yang kita sudah cairkan gaji PTT-nya itu saya kurang hafal, tapi jelasnya yang sudah mengajukan permintaan sudah kita bayarkan,” ucapnya.
Abdullah menghimbau kepada OPD yang belum mengajukan permintaan pembayaran dan menyampaikan SK PTT agar segera mengajukan sehingga gaji PTT cepat disalurkan.
“Sebab Kalau SK ini tidak ada, kita tidak bisa bayar karena tidak ada dasar, jadi harus ada SK dulu. Makanya saya harap OPD secepatnya mengajukan permintaan,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!