Sofifi, Maluku Utara- Pembangunan Masjid Raya Shaful Khairaat di Sofifi telah selesai dikerjakan, namun proses pembayaran ke pihak kontraktor belum juga selesai, sehingga kontraktor melakukan somasi dengan opsi segera dibayar atau dibongkar.
Somasi pihak ketiga sudah disampaikan sebanyak dua kali. Somasi kedua dilayangkan Direktur PT. Anugerah Lahan Baru, Athosuddin Daulay, selaku pihak ketiga (kontraktor) pada tanggal 21 Maret 2022 dengan nomor somasi : 074/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/2022, yang ditujukan kepada Dinas PUPR dan Gubernur Malut.
Yang menjadi tuntutan pihak ketiga adalah kelebihan volume pekerjaan yang ditaksir senilai Rp 5.128.000.000 dengan acuan harga kontrak proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi- lanjutan (tahun jamak) tahun anggaran 2020-2021. Nilai kelebihan volume pekerjan itu yang belum dibayar oleh Pemprov kepada kontraktor. Padahal pada tagihan 100 persen dengan nomor SPM: 494/SPM -LS/DAU/DPUPR-MU/XI/2021 tanggal 26 November 2021, sudah keluar tapi sampai saat ini belum direalisasi oleh pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara.
Untuk itu, pihak kontarktor mensomasi Pemprov Malut. Somasi pertama tidak digubris sehingga dilayangkan somasi ke dua disertai ancaman bahwa berapa item pekerjaan yang dilaksanakan (sejumlah fasilitas) akan dibongkar kemudian dijual untuk menutupi kerugian pihak ketiga. PT. Anugerah Lahan Baru sebagai pihak yang merasa dirugikan, juga menentukan waktu pembongkaran pada 04 April 2022.
“Jika ditemukan indikasi pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara dengan sengaja lalai terhadap tanggung jawabnya, maka kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memproses sesuai hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republika Indonesia, dan kelebihan volume pekerjaan dengan perkiraan nominal Rp 5.128.000.000, dengan acuan harga kontrak proyek pembangunan Masjid Raya Sofifi- lanjutan (tahun jamak) tahun anggaran 2020-2021, akan dibongkar untuk kami jual dengan tujuan mengurangi kerugian yang kami alami akibat kebijakan Pemprov yang tidak komitmen dan tidak menghargai kontribusi kami dalam mensukseskan STQ nasional tahun 2021,” demikian poin pertama surat somasi tersebut.
Diketahui, item pekerjaan yang bakal dibongkar adalah eskalator, sound sistem, tempat wudhu, listrik, bedug masjid alias tifa, kaligrafi dan ornamen masjid.
Menanggapi surat somasi pihak ketiga pekerjaan Masjid Raya Sofifi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Samsudin A. Kadir menjelaskan, somasi yang dilayangkan oleh kontraktor itu diterima dan memanggil Kadis PUPR untuk membahas masalah tersebut.
“Saya menyampaikan ke Kadis PUPR untuk mengecek kontraknya, karena di kontrak lama ada CCOnya dan ada penambahan pekerjaan lain sehingga terjadi kekurangan dana,” kata Samsudin, Rabu (23/3/2022).
Samsudin mengatakan, sementara menunggu hasil analisa Dinas PUPR dan jika Surat Perintah Membayar (SPM) sudah keluar maka Pemda akan membayar.
Disampaikan, pembayaran itu terkendala karena ada perubahan kontrak yang terlambat diajukan. ”Seperti pembelian kursi dan meja,” terangnya.
Meski demikian, menurut Samsudin, karena sudah terlanjur maka Pemprov harus membayar. “Tetapi kita juga harus melihat ketentuan dulu, jangan sampai salah,” ujarnya.
Tekait ancaman pembongkaran oleh pihak ketiga, Samsudin berharap tidak akan terjadi. ”Kita akan bayar, jadi mudah-mudahan tidak terjadi pembongkaran,” harap Samsudin. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!