Dishub Ternate Pecat PTT, Samin : Itu Kewenangan Walikota

Ternate, Maluku Utara- BKPSDM Kota Ternate hingga saat ini belum menerima laporan dari Dinas Perhubungan terkait dengan pemecatan 17 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Ternate.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, seharusnya OPD terkait melaporkan PTT nya yang mau diberhentikan itu kepada BKPSDM.

“OPD harus usulkan supaya kita tahu dan kita lihat pertimbangan atau alasannya apa. Jangan sampai hanya karena atas suka atau tidak suka,” tandasnya.

BACA JUGA  Peringati HUT Kejaksaan RI ke-80, Kejati Malut: Momentum Perkuat Integritas

Samin menjelaskan, indikator evaluasi bukan dilihat dari personil, tetapi manajemen pengelolaannya yang harus dievaluasi. “Setelah itu juga bukan langsung diberhentikan tapi diroling diikuti dengan pengawasan ketat,” terangnya.

Alasan memberhentikan PTT, sambung Samin, harus dilihat tiga hal, yakni sesuai dengan perjanjian masa kontrak, dalam lima hari berturut-turut tidak melaksanakan tugas dan atau 10 hari dalam satu bulan, terlibat kasus asusila, kinerja menurun atau tidak layak. Kalau memenuhi tiga kriteria tersebut barulah diusulkan untuk diberhentikan dengan alasan tidak efektif, bukan karena tidak suka maka dipecat. Lagi pula kewenangan merekrut dan memberhentikan PTT bukan berada pada pimpinan OPD tetapi Wali Kota,” pungkas Samin. (Arul-1)

BACA JUGA  Nasib PTT Ternate Diujung Tanduk
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah