Ternate, Maluku Utara- Jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Ternate tercatat sebayak 3.300 orang. Sementara Pemerintah Pusat sudah menerbitkan aturan tidak terima PTT lagi. Yang diterima hanya PPPK.
Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, Pemkot Ternate mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut, namun masih ragu menerapkan skema penerimaan PPPK itu.
“Apakan dengan cara outsourcing atau bagaimana, karena ini kebijakan pemerintah pusat jadi kita di daerah hanya menyesuaikan aturan tentang penghapusan PTT itu,” ujar Samin kepada Haliyora, Kamis (10/03/2022).
Meski begitu, kata Samin, kebijakan pemerintah pusat tersebut nanti disesuaikan dengan kondisi daerah, yakni PTT dialihkan ke outsourcing. Meskipun semua PTT tidak dapat diakomodir karena disesuaikan dengan kemampuan daerah, sebab dalam model outsourcing pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga.
“Jadi nantinya para PTT juga direkrut lagi oleh pihak ketiga sehingga tidak berhubungan langsung dengan pemerintah, kalu PTT kita sekitar 3 ribu lebih itu akan dialihkan ke situ, karena tidak ada pilihan,” ungkapnya.
Samin menyebutkan, Pemkot Ternate akan berkonsultasi dengan kementerian terkait tenaga guru dan tenaga kesehatan. Guru dan tenaga kesehatan tidak bisa dilakukan outsourcing, sebab formasi PPPK juga tidak begitu banyak.
“Kita juga akan berkordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk membuka lapangan kerja, sehingga para PTT diarahkan untuk bekerja. Yang jelas Pemerintah Kota Ternate akan mencari solusi terbaik untuk para PTT, karena ini akan berdampak sosial,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!