Yosefnat Digugurkan Setelah Terpilih pada Pilkades Ino Jaya Haltim, BPD Didesak Usul Perolehan Suara Kedua

Maba, Maluku Utara- Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 188.45/141/22/2022 tentang Penetapan Kepala Desa Terpilih Desa Ino Jaya pada tanggal 10 Maret 2022 atas nama Syarif Hanafi setelah melakukan pengkajian cukup lama.

Dalam surat keputusan tersebut Bupati Haltim Ubaid Yakub juga membatalkan pencalonan Yosefnat Maudul sebagai calon Kepala Desa nomor urut 01 dalam Pemilihan Kepala Desa Ino Jaya dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 huruf d Jo Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2021 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tahun 2021.

Alasan tidak memenuhi syarat pencalonan di dasarkan pada fakta hukum hasil penyelesaian sengketa di antaranya, Surat Keterangan Tanda Kehilangan dari Kepolisian Sektor Wasile Selatan Nomor SKTLK/ 75/IX/2017/ SPKT tertanggal 12 September 2017 yang digunakan oleh sdr. Yosefnat Maudul sudah kadaluarsa, dan Yosefnat Maudul tidak memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah asal.

“Bahwa berdasarkan pembatalan pencalonan Yosefnat Maudul sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, maka dengan ini memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa untuk membatalkan penetapan hasil pemilihan Kepala Desa Ino Jaya dan menetapkan calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak kedua, yakni Syarif Hanafi sebagai kepala desa terpilih untuk selanjutnya dilakukan pengesahan dan pengangkatan sebagai Kepala Desa Ino Jaya,” demikian bunyi diktum ke tiga SK Bupati.

BACA JUGA  Satu Cakades Cio Gerong Morotai Terancam Didiskualifikasi

Kepala Bagian Hukum Setkab Haltim, Ardiansyah Majid, kepada Haliyora membenarkan SK Bupati tersebut.

Ardiansyah mengatakan, pihaknya sementara berkonsultasi dengan Panitia Pilkades tingkat desa melalui camat untuk menindaklanjuti SK bupati tersebut.

“Sesuai diktum ke tiga SK Bupati yang memerintahkan Panitia Pilkades membatalkan pencalonan sdr. Yosefnat Maudul dan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih, maka sementara ini kita lagi berkonsultasi dengan Panitia Pilkades tingkat desa melalui camat untuk melakukan proses pengusulan,” ujarnya.

Dikatakan, penyelesaian sengketa Pilkades Ino Jaya memakan waktu cukup lama, karena Panitia Pilkades Kabupaten harus mengambil keputusan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum sampai SK bupati diterbitkan.

BACA JUGA  Pilkades Serentak di Sula Digelar 19 April 2021

“Terakhir, pihak Yosefnat menyodorkan Surat pengganti ijazah yang ditandatangani Kepala Cabang Dinas Halut tetapi kita konfirmasi ke Dikjar ternyata SK itu dibatalkan karena bukan kewenagan Kepala Cabang Dinas. Jadi sudah tidak ada lagi pertimbangan untuk menunda Pilkades Ino Jaya itu,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Ardiansyah, jika sudah tidak ada lagi kendala dalam pengusulan oleh panitia tingkat desa melalui BPD Ino Jaya maka dipastikan pelantikan kepala desa terpilih Syarif Hanafi akan dilaksanakan dalam waktu dekat

“Kita tinggal menunggu itu, kalau sudah selesai bisa dipastikan proses pelantikan bisa dilaksanakan segera. Tapi kalau Panitia Pilkades tingkat desa mengulur waktu atau menghalangi proses pengajuan maka Panitia Pikades Kabupaten mengambil alih (take over).

Ardiansyah menambahkan, tidak ada alasan Panitia Pilkades tingkat desa dan BPD menghalangi SK Bupati, sebab tugas mereka adalah melaksanakan SK Bupati. “Kita sudah peintahkan camat untuk lakukan pertemuan dengan BPD dan Panitia Desa hari ini,” pungkas Ardiansyah. (HR-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah