Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate hingga saat ini tidak bisa melakukan perubahan dokumen Rencana Perubahan Bencana (RPB) lantaran terkendala anggaran.
Saat ini Pemkot masih tetap menggunakan dokumen RPB tahun 2012. Padahal, setiap lima tahun dokumen RPB harus dirubah disesuaikan pola tata ruang wilayah akibat pertambahan pemukiman warga.
Plt. Kepala BPBD Kota Ternate, Ihsan Hamzah mengakui hingga saat ini pihaknya tidak mendapatkan anggaran untuk melakukan perubahan dokumen Rencana Perubahan Bencana Kota Ternate dikarenakan dalam APBD Induk Tahun 2022 tidak ada pengusulan anggaran untuk perubahan dokumen PRB.
“Kebutuhan daerah ini memang sangat penting, tapi lagi-lagi tidak ada anggaran untuk perubahan dokumen tersebut,” kata Ichsan saat dikonfirmasi, Senin (14/03/2022).
Ichsan menyayangkan tidak diusulkan anggaran Perubahan Dokumen PRB tahun 2022. “Padahal pada saat penyampaian reviu antara Kepala BPBD lama dengan BPKP bahwa pada tahun 2022 ini sudah bisa dianggarkan. Namun kenyataannya tidak ada. Ini menjadi catatan kami agar pada saat APBD Perubahan nanti bisa diusulkan dan anggarkan,” harapnya.
Meski begitu, Ichsan mengaku tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang dibutuhkan untuk penyusunan dokumen tersebut, karena dokumen RPB tidak hanya memuat rencana pra bencana, tetapi juga perencanaan penanggulangan bencana saat tanggap darurat dan pasca darurat, sehingga butuh pengkajian.
“Untuk nilainya nanti kita bicarakan dulu dengan pihak yang akan melakukan kerja sama, sehingga pada saat menyusun anggarannya tidak meraba-raba,” ujarnya.
Karena dokumen baru belum dibuat, sambung ihsan, dalam penanggulangan bencana saat ini pihaknya hanya mengacu pada prosedur dokumen lama. “Dokumen ini sangat penting. Kita akan terus berkoordinasi dengan stakeholder dan juga berharap mendapatkan dukungan instansi yang lain apabila terjadi bencana, karena porsi yang kita dapat sangat terbatas,” pungkasnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!