Bobong, Maluku Utara- Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur kepada Haliyora, Kamis (03/03/2022), mengatakan, dokumen APBD Tahun 2022 telah selesai dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara sehingga pelayanan permintaan belanja OPD mulai dilakukan.
Sebelumnya, sejak Januari sampai dengan Februari 2022, pelayanan pembiyaan terhadap aktifitas di lingkup Pemkab Pulau Taliabu lumpuh total, bahkan gaji ASN pun tidak dapat diproses dengan alasan dokumen APBD Tahun 2022 masih dalam tahapan evaluasi.
“APBD sudah ditetapkan dan sudah bisa jalan, tapi untuk pencairan fisik itu kita dahulukan utang pihak ke tiga, kemudian gaji pegawai UP selanjutnya GU dan seterusnya. Intinya pelayanan sudah mulai normal,” kata Irwan. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!