Masa Kontrak Berakhir, Kadis PUPR Sebut Pembangunan Kantor Kejari Taliabu Disepakati Lanjut

Bobong, Maluku Utara- Selesai masa kontrak, progres proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu baru mencapai 20 persen. Sementara anggaran telah dicairkan 30 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp 9 miliar.

Proyek pekerjaan pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu ini dimulai sejak 12 Oktober 2021.

Sesuai kontrak kerja nomor: 602.2/16.KONS/Kontrak/PPK/DPU-PR/PT/2021, tertanggal 12 Oktober 2021, anggaran proyek bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2021 sebesar Rp 9.946.614.950,00. Dikerjakan oleh CV. Luthfie Putra Utama dengan masa pelaksanaan 70 hari kalender.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraidno, kepada Haliyora, Rabu (02/02/2022), mengatakan, masa kontrak proyek pekerjaan pembangunan kantor Kajari Taliabu berakhir pada Desember 2021, namun telah diperpanjang atas dasar kesepakatan antara Dinas PUPR, Kajari Taliabu dan pihak rekanan.

BACA JUGA  Tuntaskan Kampanye di Tiga Zona, Sasha-La Ode di Atas Angin, Zainal Mus : Masyarakat Ingin Perubahan

“Jadi kontrak awal itu 70 hari setelah anggaran perubahan ditetapkan. Anggaran yang cair baru uang muka sebesar 30 persen. Namun karena kondisi cuaca dan ada kehabisan stok semen di Bobong kemarin sehingga kami berkordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengambil langkah strategis guna penyelesaian pekerjaan pembangunan kantor Kajari, lalu diperpanjang masa kontraknya (addendum) dengan konsekuensi denda keterlambatan,” ungkap Supraidno.

“Dengan diberikan perpanjangan masa kontrak atau adendum tersebut, maka kontraktor harus mengerjakan sampai 100 persen barulah dibayar sekaligus,” sambung Supraidno.

Terpisah, Kordinator pelaksana pekerjaan proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Zainal kepada Haliyora, Rabu (02/02/2022), menyebutkan, bahwa sampai hari progres pekerjaan baru mencapai 20 persen.

BACA JUGA  Dishub Ternate Bakal Tindak Sopir Angkot Bandel

“Karena kendala cuaca, alat rusak-rusak, kehabisan bahan dan material, makanya pekerjaan terlambat. Kita baru kerjakan kolom cakar ayam dan kolom pedestal,” ungkap Zainal.

Sementara, Ang, kordinator pengawas proyek menyebutkan total nilai proyek sesuai kontrak sebesar Rp 9 miliar lebih dan baru dicairkan uang muka sebesar Rp 2 miliar lebih atau 30 persen.

“Kontrak pertama waktunya sudah habis pada 20 Desember 2021 lalu. Kalu progress pekerjaan hingga saat ini baru mencapai 20 persen. Tapi kami tetap berupaya selesaikan proyek ini setelah diperpanjang masa kontrak (Adendum),” jelas Ang. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah