Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula akhirnya menyampaikan berkas penetapan tersangka kasus tindak Pidana Korupsi Pembagunan pasar Makdahi Sula kepada Kejaksaan Negeri Sula.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu. Rizal Mochammad saat dikonfirmasi awak media, Rabu (02/2/2022).
“Berkas penetapan tersangka atas kasus pasar Makdahi Sula inisial BAR dan BK telah kami kirim ke penuntut umum Kejari beberapa hari kemarin,” ujarnya.
Iptu. Rizal Mochammad juga mengatakan, hari ini (Rabu, red), pihaknya menetapkan berkas perkara tahap I. “Rencana hari ini penetapan berkas tahap satu kemudian diserahkan kepada penuntut umum Kejari Sula untuk diteliti,” jelasnya.
Rizal juga mengaku kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus tersebut. “Sementara ini sudah kita tetapkan dua orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain,” pungkasnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!