Sofifi, Maluku Utara- Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya menjelaskan, mulai saat ini BPKAD menerapkan disiplin Surat Pertanggungjawaban (SPj).
Dijelaskan, yang dimaksud tertib SPj adalah administrasi yang dimasukkan OPD harus memiliki bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penataanusaha dan hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus.
Dia juga menegaskan, SPj yang tidak tepat waktu akan ditahan lagi. “Jadi kalau OPD yang SPj-nya tidak dimasukkan tepat waktu maka belanja berikutnya tidak dicairkan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Purbaya, hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti penegasan Gubernur yang berkali kali mengatakan di masa ahir jabatan tidak mau tersangkut masalah hukum.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan BPKAD adalah tahun ini melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pelatih seluruh bendahara, uji sertifikasi bendahara, dan langkah selanjutnya tugas inspektorat melakukan audit monitoring dan pengawasan.
“BPKAD hanya tertib pengelolaan SPj sesuai ketentuan, dan kualifikasi bendahara harus di tingkatkan SDMnya,” kata mantan Kepala Inspektorat itu. (Sam-1)