Tak Setuju Skema Pemprov Malut Atasi TTP Nakes, Akademisi : RSUD Itu BLUD, Harus Mandiri

Sofifi, Maluku Utara – Rencana Pemeritah Provinsi Maluku Utara (Malut) yang berniat menutup tunggakan 15 bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) ratusan tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) dengan cara berhutang ke bank mendapat tanggapan dari kalangan akademisi di Maluku Utara.

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, DR. Mu’amil Yusuf, kepada haliyora. id mengatakan mestinya utang TTP Tenaga Kesehatan (Nakes) itu menjadi kewajiban RSUD CB karena rumah sakit tersebut memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dituntut harus mandiri, efektif dan efisien mengelola anggarannya sendiri, tidak lagi bergantung kepada Pemprov Malut.

“Karena sudah BLUD maka RSUD sudah harus mandiri dalam pengelolaan keuangannya, sehingga tak lagi membebani Pemprov. Manajemennya juga perlu dibenahi agar ke depan tidak lagi menimbulkan beban, tapi fakta yang terjadi lain, sangat memalukan,” singgung Muamil Yusuf kepada haliyora.id melalui WhatsApp, Senin (26/12/2022).

Menurutnya, jika RSUD CB melakukan pinjaman, tentu hal ini akan membebani keuangan Pemprov Malut. “Jadi Dinas Kesehatan harusnya punya solusi terhadap permasalahan yang terjadi di RSUD sehingga Pemprov tidak lagi berhutang, apalagi jika tahun 2023 anggaran dikelola Dinkes, makanya berbagai permasalahan di RSUD harus bisa diselesaikan dan ke depan tidak terulang lagi,” tandas Mu’amil.

BACA JUGA  Tahun ini, 31 Desa di Halsel kebagian Armada Tangkap Nelayan

Pandangan yang sama juga disampaikan Mohtar Adam, salah satu akademisi Unkhair Ternate. Mochtar mengatakan, tidak ada salahnya RSUD CB berhutang ke bank untuk membayar TTP pegawainya, karena sebagai BLUD, pengelolaan keuangan RSUD CB terpisah dengan Pemprov Malut.

“Cuma rugi jika melakukam pinjaman, yang perlu dilakukan adalah kerjasama dengan bank untuk talangi likuiditas RSUD sebagai BLUD, sebelum pendapatan diterima, agar pengelolaan keuangan tidak seperti saat ini,” kata Mohtar Adam.

Menurut Mohtar, kalau Pemprov melakukan pinjaman untuk membayar TTP akan ada potensi kejadian terulang seperti kondisi saat ini.

“Untuk tahun 2023 BLUD sudah tidak lagi mengelola anggaran, itu Pemprov sudah ambil alih dan diserahkan ke Dinkes untuk mengelola anggaran itu. Wah, itu lebih kacau lagi, bukan menyelesaikan masalah malah menambah masalah,” singgungnya.

Menurutnya, sisitem pengelolaan keuangan BLUD RSUD CB saat ini sudah tepat, akan tetapi Pemerintah dan DPRD Provinsi perlu merevisi peraturan Gubernur soal BLUD.

BACA JUGA  Perpendek Pelayanan, BKPSDM Ternate Gunakan Aplikasi KOLOLI

“Jika tahun 2023 BLUD di kembalikan pengelolaan ke Pemprov melalui Dinkes secara tidak langsung Sekda tidak mengerti BLUD. Sekda ini kan dewan pengawasnya BLUD, kenapa cara berpikirnya semacam itu,” cecar Ota, sapaanya.

Menurut dosen Fakultas Ekonomi Unkhair ini, langkah yang perlu dilakukan Pemprov adalah merevisi Pergub soal BLUD dengan memberi ruang bagi Pemda menangani sebagian biaya operasional RSUD. Selanjutnya merumuskan ulang masterplan bisnis BLUD RSUD CB agar memahami peta investasi dan operasionalnya.

“Lakukan kerjasama dengan bank untuk talangan kebutuhan operasional sebelumnya, penerimaan dari sumber lain seperti BPJS, pasien umum dan Pemda, agar belanja operasional dan pegawai tidak bermasalah,” tambahnya.

Selain itu, dewan pengawas dan direksi lanjut Mochtar, harus mendeteksi biaya tetap (fixsed cost) setiap bulan, dan merumuskan rencana bisnis yang tepat. Kemudian pola remunerasi dan jasa medis perlu digabungkan dalam satu manajemen yang sama, jangan dipilah berdasarkan sumber pendapatan.

“Olehnya itu, jangan kembalikan BLUD menjadi satker atau UPTD di bawah Dinkes, itu merupakan cara berpikir yang mundur namanya,” tandas Mohtar Adam. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah