Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate bakal mengalihkan pegawai honorer menjadi outsourcing atau pemindahan pekerjaan pada 2023 mendatang.
Langkah itu diambil oleh Pemkot berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang peniadaan pegawai honorer di instansi pemerintah tahun 2023.
“Outsourcing yang dimaksud adalah pembayaran gajinya itu tidak didasarkan pada penggajian tapi disandarkan pada biaya umum. Itu skema yang pemerintah fikirkan, sehingga tidak mengorbankan banyak pihak, dalam hal ini pegawai honorer,” kata Samin, Kamis (20/01/2022).
Sambung Samin, biaya umum yang dimaksud adalah upah yang diberikan kepada pegawai honorer bukan dalam bentuk gaji. Artinya, tidak boleh dianggarkan penggajian untuk pegawai honorer.
“Jadi biaya umum itulah yang digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer yang sudah di outsourcing nanti dan sumber anggaranya dari APBD,” tutupnya. (Arul-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!