Ini 2 OPD Penyumbang PAD Terbesar di Pemda Halsel

Halsel, Maluku Utara- Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Rusdi Noh, ST, menyampaikan, target PAD pada APBD perubahan tahun 2021 Rp 95 miliar dengan realisasi sebesar Rp 85.343.560.935.

“Target PAD pada APBD perubahan tahun 2021 itu sebesar Rp 95 miliar, terealisasi sebesar Rp 85 miliar lebih,” ungkap Rusdi, Rabu (19/01/2021).

Rusdi mengatakan, capaian tersebut diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, hasil PAD lain yang sah, dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Selanjutnya Rusdi menyebutkan, khusus PAD di bidang pendapatan ditargetkan sebesar Rp 45.250.000.000.00 miliar yang realisasinya mlebihi target, yakni sebesar Rp 50.032.919.418.69 miliar.

Rusdi juga menyebutkan ada dua OPD penyumbang PAD dengan nilai besar yakni DPM-PTSP yang memasukkan PAD dari IMB sebesar Rp 4.901.766.194.00 dari target capaian sebesar Rp 4.750.000.000.00, serta Dinas Nakertrans yang target PAD dari retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebesar Rp 4 miliar, realisasinya sebesar Rp 3.949.639.300.00 miliar.

BACA JUGA  Bassam Kasuba Akui Berat Jalankan Roda Pemerintahan Tanpa Mendiang Usman Sidik

“Alhamdulillah, dari total capaian realisasi PAD Rp 85 miliar itu terdapat sumbangsih dari bidang pendapatan Rp 50 miliar lebih, dari Dinas PM-TSP Rp 4,7 miliar dan dari Dinas Naketrans Rp 3,9 miliar,” ujarnya.

Lanjut kata Rusdi, PAD pada tahun 2022 di bawah kendali Bidang Pendapatan BPKAD ditargetkan sebesar Rp 135,5 miliar atau naik sebesar Rp 73 miliar dari tahun 2021.

BACA JUGA  Gelar Sosialisasi Sadar Hukum, Bupati Halsel Minta Kades Perkuat Infrastruktur Pemerintahan

Penambahan target PAD tersebut, kata Rusdy, berdasarkan proyeksi tahun 2021 kemarin, yakni dengan mengejar pajak penerangan jalan di Pulau Obi karena ada penambahan smelter di PT. Harita Nickel, kemudian retribusi restoran dan tempat hiburan.

“Kami berharap, peran semua OPD juga mendukung dan bekerja sama membantu mendorong peningkatan PAD di tahun 2022,” imbuhnya.

Rusdi menambahkan, bidang pendapatan juga berinovasi dengan melakukan pelayanan pembayaran pungutan galian C menggunakan aplikasi Smart Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (S-PMBLB) . “Aplikasi S-PMBLB ini bertujuan memudahkan proses pelayanan kepada pihak ketiga ke OPD yang menangani kegiatan fisik terkait dengan proses pembayaran pajak galian C ke Dinas BPKAD (Bidang Pendapatan),” pungkasnya. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah