Anak Yatim Piatu di Ternate Dijatah Santunan Uang Tunai Setiap Bulan

Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan anggaran daerah untuk pemberian santunan kepada anak di bawah umur 18 tahun yang menjadi yatim piatu.

Bantuan dalam bentuk uang tunai itu diberikan melalui Dinas Sosial Kota Ternate, dengan syarat peserta penerima wajib melampirkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahirannya.

“(Kategori bantuan itu) terdiri dari anak yatim piatu yang tidak sekolah dan yang belum sekolah sebesar Rp 300 ribu, dan anak yatim piatu yang masih sekolah sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya. Itu dilakukan (dengan) menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Sosial,” ujar Sekretaris Dinas Sosial Ternate Adnan Mukadim, kepada Haliyora.id, Senin (17/1/2022).

BACA JUGA  DAU dan DAK Tahun 2023 untuk Dikbud Pulau Morotai Meningkat

Ia menyatakan, target penyaluran santunan ini setelah pendataan jumlah anak yatim piatu di Kota Ternate selesai dilakukan. Proses pendataan anak-anak ini, lanjut Adnan, selesai dilakukan pada akhir Januari 2022.

“Untuk saat ini, data anak yatim piatu yang sudah tercover (terdata) baru sekitar 300 anak yang tersebar di Kecamatan Pulau Ternate. Sementara, data anak yatim piatu yang berada di Kecamatan pulau terluar (Hiri, Moti, dan Batang Dua) belum tercover,” kata dia.

BACA JUGA  Tertunggak Setahun, Gaji Guru Honda di Sula Siap Disalurkan

Adnan memastikan, setelah selesai pendataan dan asesmen dilakukan, maka Dinsos Kota Ternate bersama Balai Wahana Bahagia langsung melakukan pendistribusian bantuan ini. (Wan-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah