Morotai, Maluku Utara- Puluhan warga pendukung Cakades Desa Ngele-Ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Fajri Ahmad, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (17/01/2022)
Keurang lebih 60 orang pendukung Fajri Ahmad dipimpin Sibli Syawal sebagai koordinator lapangan menggelar aksi mereka pada pukul 13.00 WIT. Mereka menyuarakan kecurangan dalam Pilkades yang dilakukan Cakades Nomor urut 2 atas nama Firdaus Sibua.
Aksi unjuk rasa itu dikawal ketat puluhan aparat kepolisian Polres Morotai dan sejumlah anggota Sat Pol PP
Koordinator lapangan, Sibli Syawal, kepada awak media mengatakan, ada kecurangan pada Pilkades di Desa Ngele-Ngele Kecil pada 12 Januari 2022 lalu, sehingga mereka menuntut agar semua yang terlibat dalam kecurangan harus dipidanakan.
“Kami minta semua oknum yang terlibat dalam kecurangan Pilkades dipidana,” ujar Fajri.
Sibli menyebut, pada Pilkades Desa Ngele-Ngela diduga ada praktek kecurangan lantaran ada pemilihan susulan yang dilakukan pada tengah malam
“Kami sesalkan dan sangat kecewa karena pelaksanaan pemilihan susulan dilaksanakan pada saat berita acara hasil pemilihan ditandatangani secara sah, kemudian pada jam 03 malam (dini hari) dilakukan pemilihan lanjutan oleh salah satu panitia pilkades bersama Cakades nomor urut 02 atas nama Firdaus Sibua Nomor,” ungkapnya.
Diduga, sambung Sibli, panitia pilkades dan cakades nomor urut 02 sengaja meminta bupati agar pilkades di Desa Ngele-Ngele Kecil dilaksanakan ulang.
“Itu dibuktikan dengan cakades nomor urut 02 saudara Firdaus Sibua menemui bupati pada jam 03 pagi mengadu bahwa ada 14 pendukung tidak diikutsertakan dalam pencoblosan, sehingga pilkades harus diulang dengan menyertakan 14 orang pendukungnya. Pengaduan saudara Firdaus itu pun diiyakan oleh Panitia Pilkades sehinga dilakukan pemilihan susulan pada jam 03 pagi (dini hari itu),” urai Sibli.
Menurut Sibli, kebijakan panitia pilkades itu sebagai bentuk kecurangan, sehingga pihaknya meminta dan mendesak kepada Panitia Pilkades Kabupaten (PMD) untuk menonaktifkan panitia desa, karena telah berbuat kecurangan di pemilihan Kepala Desa Ngele-Ngele Kecil,
“Kami semua warga Desa Ngele-Ngele tetap berpegang pada berita acara yang telah ditanda tangani secara sah pada pelaksanaan pilkades tanggal 12 Januari 2022 lalu, yang dimenangkan oleh Fajri Ahmad,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Morotai Ahdad Hi. Hasan saat hearing dengan pengunjukrasa menyampaikan bahwa DPT telah ditetapkan di masing-masing desa tetapi masih banyak permasalahan yang timbul.
Katanya, menurut Undang-undang bahwa seluruh warga negara yang mempunyai KTP dan ditetapkan dalam DPT berhak memberikan hak pilihnya.
Meski demikian, Ahdad berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap panitia pilkades tingkat desa yang diduga terlibat.
“PMD bertugas sebagai pelaksana, tapi seluruh permasalahan yang timbul dalam proses pilkades itu penyelesaiannya berada di panitia penyelesaian sengketa pilkades,” terang Kadis.
Sementara, masa aksi tetap menuntut dan mendesak agar panitia penyelesaian sengketa Pilkades membatalkan hasil pemilihan susulan ulang yang dilakukan oleh cakades nomor urut 02 Firdaus Sibua didukung panitia pilkades, mendesak agar panitia Kabupaten menindak tegas adanya indikasi pelanggaran hukum terkait penerbitan KTP siluman menjelang pemilihan, mendesak PMD dan Panitia Pilkades Kabupaten memberhentikan dan mempidanakan oknum panitia Pilkades dan pemerintah desa yang diduga bersekongkol (kerjasama) dengan cakades nomor urut 02 Firdaus Sibua, mendesak kepada Kepala Dinas Capil untuk memberhentikan oknum-oknum tertentu di Dinas Capil karena diduga terlibat pembuatan dokumen kependudukan siluman jelang pilkades, dan meminta pemerintah daerah agar netral dalam melaksanakan Pilkades di Pulau Morotai. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!