Bobong, Maluku Utara- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pulau Taliabu, Muhrida Donsi sebut sejumlah kasus asusila dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Pulau Taliabu akibat pelaku menkonsumsi minuman keras (miras).
Hal ini disampaikan Muhrida pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan distributor miras serta seluruh pemilik cafe di Kabupaten Pulau Taliabu di ruang rapat DPRD, Jumat (24/12/2021)
Muhrida dalam RDP tersebut menyampaikan, data Tahun 2021, PPPA menerima sembilan laporan masyarakat terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni enam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan tiga kasus KDRT.
“Itu kasus yang dilaporkan, tetapi sesuai informas yang kami dengar, banyak sekali kasus serupa tapi korban tidak melaporkan,” ungkap Muhrida.
Muhrida meminta agar peredaran dan penjualan miras harus dilarang. Sebab menurutnya, kasus-kasus yang disebutkan itu akipat pengaruh miras yang dikonsumsi pelaku.
Untuk itu Muhrida meminta agar peredaran dan penjualan Miras di Taliabu harus dilarang.
“Kepada DPRD saya minta agar peredaran dan penjualan miras di Taliabu ini harus dilarang,” tandasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!