Kasus Asusila dan KDRT Disebut Akibat Miras, Kadis PPPA Taliabu Minta Hentikan Penjualan

Bobong, Maluku Utara- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pulau Taliabu, Muhrida Donsi sebut sejumlah kasus asusila dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  di Kabupaten Pulau Taliabu akibat  pelaku menkonsumsi minuman keras (miras).

Hal ini disampaikan Muhrida pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan distributor miras serta seluruh pemilik cafe di Kabupaten Pulau Taliabu di ruang rapat DPRD, Jumat (24/12/2021) 

BACA JUGA  Takut Dituntut, Pemkot Tikep tetap Izinkan Indomaret Tuguwaji Dibangun

Muhrida dalam RDP tersebut menyampaikan, data Tahun 2021, PPPA menerima sembilan  laporan masyarakat terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni enam kasus pelecehan seksual anak  di bawah umur dan tiga kasus KDRT.

“Itu kasus yang dilaporkan, tetapi sesuai informas yang kami dengar, banyak sekali kasus serupa tapi korban tidak melaporkan,” ungkap Muhrida.

BACA JUGA  Mantan Ketua Perindo Maluku Utara Gugat Hary Tanoe

Muhrida meminta agar peredaran dan penjualan miras harus dilarang. Sebab menurutnya, kasus-kasus yang disebutkan itu akipat pengaruh miras yang dikonsumsi pelaku.

Untuk itu Muhrida meminta agar peredaran dan penjualan Miras di Taliabu harus dilarang.

“Kepada DPRD saya minta agar peredaran dan penjualan miras di Taliabu ini harus dilarang,” tandasnya. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah