Tak Gentar, PDAM Ternate Siap Hadapi Bila Digugat

Ternate, Maluku Utara- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut membentuk tim untuk mengadvokasi hak-hak warga Kota Ternate mendapatkan air bersih.

Warga dipersilahkan meyampaikan aduan ke tim advokat terkait hak-haknya mendapatkan layanan air bersih yang diabaikan sehingga setiap hari membeli air.

Tim advokasi hak atas air akan menggugat Pemkot Ternate dan pihak PDAM ke Pengadilan Negeri karena dianggap merugikan  warga.

Menanggapi ancaman gugatan oleh YLBH tersebut, Plt. Diriktur PDAM Ternate Thamrin Alwi mengaku siap menghadapi gugatan tim advokasi atas hak warga akan air bersih di Kota Ternate.

“Setiap orang punya hak menggugat, dan kami siap menghadapi gugatan itu. Kami tidak takut karena menurut kami PDAM tidak melakukan kelalaian atau sengaja mengabaikan pelayanan air bersih di Kota Ternate. Kan ada kerusakan alat (mesin pompa)  sehingga air tidak mengalir dan kerusakan itu tidak terduga, bukan sengaja dirusak,” ujarnya kepada Haliyora via telpon, Selasa (30/11/2021).

BACA JUGA  Tunggak Pembayaran, Meteran Air 5 OPD Ternate Diputus 

Dikatakan, atas kerusakan mesin pompa air itu, PDAM melakukan upaya perbaikan dengan mendatangkan alat bersama teknisi untuk melakukan perbaikan. “Tapi setelah diperiksa ditemukan ada kerusakan  alat jenis ke tiga yakni sensor atau analog input,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat pemasangan alat panel, ternyata tidak mampu mensuplai listrik ke pompa air secara maksimal karena terjadi gangguan pada power suplai saat air menuju filterisasi. Namun pada saat filterisasi air, analog input tidak terbaca hasil produksi air secara baik, sehingga dari pihak teknisi tidak berani mendistribusikan air kepada pelanggan.

BACA JUGA  Perumda Ternate Siapkan Cadangan Air Bersih

“Makanya kita sudah order alat sensor atau analog input dan Insya Allah Rabu besok ini sudah datang pesanan kita itu. Kalau besok tiba langsung dipasang, lalu hari Kamis melakukan pengurasan di ultra violet dan hari Jum’at diuji coba pendistribusian air kepada pelanggan. “Jadi silahkan gugat, kami siap menghadapi gugatan class action itu, karena kami merasa tidak bersalah atau sengaja mengabaikan hak-hak warga untuk memperoleh air bersih,” tandasnya. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah