Ternate, Haliyora
Kisruh jabatan Direktur PDAM Ternate nampaknya masih berlanjut.
Sebagaimana diketahui, Pj Walikota Ternate Hasyim Daeng Barang memberhentikan Abdul Gani Hatari dari jabatan direktur PDAM Ternate.
Meskipun Surat Keputusan (SK) pencopotan telah ditantatangani Pj Walikota Ternate, tak membuat Abdul Gani Hatari pasrah. Dirinya tetap berkantor seperti biasanya. Sebagaimana pantauan haliyora pada senin, (12/4).
Saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor PDAM Ternate. Abdul Gani Hatari beralasan, dirinya tetap berkantor seperti biasanya karena memiliki dasar hukum yang kuat.
Dia mengungkapkan tetap mempertahankan diri sebagai Direktur PDAM Ternate dikarenakan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Ternate Nomor : 2/V.1/KT/2019 Tentang pengangkatan Direktur PDAM Kota Ternate Periode 2019-2023 oleh Mantan Walikota Ternate, Burhan Abdurahman
“Saya tidak mau keluar dari Direktur PDAM, dasar saya kontrak Pemkot Ternate yang ditandatangani oleh Walikota Burhan Abdurahman ke saya, sesuai dengan perjanjian, masa berlakunya sampai 2023 mendatang, masa kontrak belum selasai kenapa harus saya dicopot,” tegasnya.
“Saya siap dicopot terkecuali kontrak dari Pemkot Ternate kepada saya berakhir pada 2023 mendatang baru saya akan meninggalkan jabatan sebagai direktur PDAM Ternate,” tambah Abdul Gani.
Katanya, dia tidak takut dipecat oleh Pj Walikota Ternate sebagai direktur PDAM, hanya saja syaratnya harus sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Menurut dia, Keputusan Pj Walikota terkait pencopoton dirinya cacat Hukum dari admistrasi, juga kewenangan terbatas yang dimiliki Pj Walikota.
“Pj Walikota Ternate Hasyim Daeng Barang tidak bisa mengambil keputusan memindahkan, memutuskan, mengangkat dan mutasikan orang, pejabat sementara itu tidak bisa seperti itu,” terang Abdul Gani. (Alfian-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!