Bobong, Maluku Utara- Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa kepada Haliyora, Selasa (23/11/2021), mengatakan, sejauh ini Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2021-2026 masuk tahapan sosialisasi, belum diharmonisasi.
“Sekarang Sudah masuk bulan ke 9 periode ke dua kepemimpinan Aliong-Ramli di Kabupaten Pulau Taliabu, seharusnya RPJMD baru sudah mesti diundangkan dalam lembaran daerah, tapi hingga sekarang baru disosialisasikan sejak beberapa bulan lalu. Belum harmonisasi. Padahal aturannya kan enam bulan setelah kepala daerah dilantik RPJMD sudah harus diundangkan,” ungkap Pardin,
Dijelaskan, RPJMD itu merupakan acuan penyusunaan dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) atau pun KUA-PPAS. ”Tidak ada ketentuan yang membolehkan penyusunan dan pembahasan RAPBD atau KUA-PPAS mengacu RPJMD lama. ”Jadi harus RPJMD yang baru. Itu aturannya,” jelas Pardin.
Penyusunan program pada setiap OPD, lanjut Pardin, juga harus mengacu kepada RPJMD yang baru. Tapi sampai sekarang RPJMD Tahun 2021-2026 belum diharmonisasikan.
“Lantas atas dasar apa OPD menyusun program kegiatan. Kan tidak mungkin kepala dinas menyusun program kerja berdasarkan hayalannya, sebab RPJM itu di dalamnya memuat visi misi kepala daerah dalam waktu lima tahun yang harus diimplementasikan lewat program dari setiap OPD. Artinya, RPJMD sebagai panduan program lima tahunan serta program kerja tahunan yang dirasionalisasikan dalam RAKPD. Itu yang sampai sekarang belum ada,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Pardin, secara hukum tidak boleh ada Penyusunan RAKPD, sebab belum ada RPJMD. “Nah, karena tidak ada RAKPD maka tidak ada program yang disusun. Jadi kalau kita mau patokan kepada peraturan perundang-undangan maka daerah ini sudah bubar, karena tidak ada RPJMD kan,” tandasnya.
Pardin bilang, sampai sejau ini belum ada sinkronisasi RPJMD antara Pemkab Taliabu dan DPRD. yang baru dilakukan adalah tahapan sosialisasi RPJMD. “Karena tahapannya itu harus ada sigkronisasai dulu di internal DPRD, baru nanti dilanjutkan ke Pemprov untuk dilakukan harmonisasi, tapi sampai sekarang ini belum sampai pada tahapan itu,” tutup Pardin.
Terpisah, Kepala Bappeda Kabupaten Pulau Taliabu, Syamsudin Ode Maniwi membantah pernyataan Ketua Bapemperda tersebut.
Kepada Haliyora, Syamsudin menjelaskan, RPJMD Taliabu Tahun 2021-2026 telah diharmonisasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bahkan nomor registrasi pun sudah ada.
“Semua tahapan itu sudah dilakukan oleh DPRD dan bahkan saat ini sudah selesai harmonisasi oleh Pemprov Maluku Utara dan sudah ada nomor registrasinya. Jadi RPJMD itu sudah selesai tidak ada masalah, masa DPRD tidak tau,” terang Syamsudin. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!