Morotai, Maluku Utara- Samapta Polres Morotai, pada Rabu (17/11/2021), melakukan razia minuman keras (miras). Sebanyak 53 gelon miras jenis cap tikus berhasil disita dari tempat pembuatannya yakni di dalam kebun warga Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur.
Puluhan gelon cap tikus hasil sitaan operasi yang dipimpin Kasat Samapta, Iptu Karel Siau dan Danton Patmor Bripka Syahril Tehupelasury kemudian dimusnahkan.
Kasi Humas Polres Morotai, Bripka Sibli kepada Haliyora, Kamis (18/11/2021), mengatakan, razia miras tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Pulau Morotai, terutama jelang natal dan tahun baru.
“Sebanyak 53 galon miras jenis cap tikus berhasil disita di kebun warga dan langsung dimusnahkan, diantaranya tiga gelon sudah jadi cap tikus murni, sementara 50 gelon lainnya masih bahan mentahnya. Penertiban ini dalam rangka cipta kondisi guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Pulau Morotai,” terang Sibli.
Sayangnya, sambung Sibli, dua pemilik (pengolah) miras itu berhasil melarikan diri. ”Jadi identitas mereka belum diketahui. Kalau sudah ditemukan akan diberikan pembinaan,” ujarnya.
Sementara, Danton Patmor Sahril menjelaskan, bahwa puluhan gelon miras yang disita itu langsung dimusnahkan di tempat. “Jadi kami langsung musnahkan barang bukti di tempat, termasuk dua tempat pembuatan cap tikus,” jelasnya. (Sugi-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!