Di Hadapan KPK, Gubernur AGK Minta Rumor Jual Beli Jabatan Diusut

Sofifi,  Maluku Utara- Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama pimpinan KPK melakukan rapat di Hotel Sahid Bela Ternate, Rabu (10/11/2021).

Rapat tersebut terkait upaya pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah Provinsi Maluku Utara. Itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-dunia Tahun 2021.

Dalam rapat tersebut, isu jual beli jabatan di Pemda Provinsi juga mendapat perhatian pimpinan KPK. 

Pimpinan KPK Alexandre Marwata saat menggelar konferensi pers usai rapat mengatakan, bahwa KPK berkomitmen mengusut kasus jual beli jabatan tersebut.

Katanya, kasus serupa terjadi di hampir semua daerah di Indonesia, sebab kepala daerah punya kewenangan memutasi pegawainya.  “Jadi kepala daerah itu bisa memindahkan atau melakukan mutasi  pegawainya, sehingga ini harus diatur sedemikian rupa agar sistem itu bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

BACA JUGA  Nunggak Pajak, KPK Sarankan Pemprov Malut Segel PT. IWIP

Dengan adanya masalah, lanjut Alexander, KPK terus bekerja sama dengan Kemepan-RB dan KSN dalam hal pelaksanaan asesmen dan promosi jabatan, sehingga masalah ini tidak lagi terjadi.

Menurut Alexander, BKD harus bekerja dengan sistem yang baik agar kalau seseorang dipromosikan sebagai pejabat tertentu harus berdasarkan kriteria yang jelas. ”Misalnya atas dasar atau  kriteria apa seseorang ditunjuk, kenapa bukan orang lain,” terangnya.

BACA JUGA  Praktisi Hukum Respon Jaksa KPK Soal Status Pemberi Uang ke AGK : Tidak Bisa Dibenarkan

Sementara, Gubernur Maluku Utara pada kesempatan itu mengatakan, dirinya telah memerintahkan kepada kepala Inpektorat untuk mengusut isu jual beli jabatan tersebut.

“Terkait isu jual beli jabatan di Pemda Malut ini saya sudah perintahkan kepada kepala Inspektorat untuk menelusuri siapa-siapa yang terlibat, kalau memang betul yang bersangkutan  harus diproses,” terangnya.

Gubernur juga meminta Kejaksaan Tinggi untuk membantu pemerintah provinsi menyelesaikan masalah ini agar  tidak menjadi bola liar yang di konsumsi oleh masyarakat. “Saya minta Kejakasan Tinggi membantu Pemerintah mengusut dan menyelesaikan masalah ini, jangan sampai menjadi bola liar di masyarakat,” imbuhnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah