17 Bulan, Aparat Desa Losseng Taliabu Tak Terima Honor

Bobong, Maluku Utara- Kepala Desa Loseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu, Harnono La Yai belum menyalurkan BLT selama 10 bulan.

Selain itu, gaji (tunjangan) aparat desa, BPD, Badan Sara, honor guru PAUD, dan LPM juga tidak dibayar selam 17 bulan. Itu disampaikan oleh Ketua BPD Desa Losseng, Salifudin Drakel dan salah satu aparat desa kepada Haliyora, Senin (08/11/2021) lalu.

Disampaikan, mereka yang belum dibayarkan tunjangannya itu antara lain 12 orang  aparat desa, tujuh angota BPD, lima orang kader kesehatan, delapan ketua RT/RW, tujuh orang hakim syara, lima anggota LPM, dua orang guru honor PAUD, dan dua orang guru ngaji.

“Tunjangan masing-masing selama 11 bulan ditambah dengan tunggakan tunjangan 6 bulan pada tahun 2019 jadi totalnya 17 bulan tunjangan mereka tidak dibayar hingga sekarang,” rincinya.

Selain itu, sambung Salifudin, kepala desa juga belum menyalurkan BLT Tahap tiga tahun 2020 dan BLT tahap dua Tahun 2021. “Jadi total BLT selam 10 bulan tidak dibayar, yakni BLT tahap tiga tahun 2020 tiga bulan dan BLT tahap dua 2021 selama tujuh bulan.

BACA JUGA  Pemdes Jorjoga Salurkan Gaji Perangkat Desa, BPD dan LDK

Salifudin menyebut  kades Losseng Harnono La Yai tidak punya progres dalam membangun desa selama dua tahun menjadi kepala desa.

“Tahun 2020 dia cuma beli mesin katinting dan bodi fiber sebanyak empat unit, sengkan pembangunan fisik lainnya tidak ada. Kalu tahun 2021 ini tidak ada sama sekali, baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan. Jadi anggaran desa sebanyak itu dikemanakan ?” ungkapnya mempertanyakan.

Dinilai tak berbuat apa-apa dan tidak membayar tunjangan sejumlah pihak , bahkan tidak menyalurkan BLT berbulan-bulan, sehingga warga Desa Losseng dan BPD, kata Salifudin, bersepakat mengajukan permohonan pemberhentian Kepala Desa Losseng, Harnono La Yai melalui Kepala Pemerintahan Kecamatan Taliabu Timur Selatan, serta akan melakukan proses kades ke aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Gubernur AGK Kabarnya 'Coret' Salmin Janidi dari Usulan Calon Pj Bupati Halteng

“BPD dan semua masyarakat Desa Losseng sudah sepakat mengajukan permohonan kepada Camat untuk memberhentikan Harmono La Yai dari jabatannya. Kami juga akan memproses kades ke Kejaksaan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi,” tandas Salifidin.

Sementara, saat dikonfirmasi via telpon dan pesan Whatsapp maupun SMS, pada Rabu (10/11/2021), Kepala Desa Losseng Harmono La Yai tidak merespon.

Sekedar diketahui bahwa Kepala Desa Losseng, Harnono La Yai ini juga telah dilaporkan Kepada Polres Kepulauan Sula atas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DD dan ADD Tahun 2017-2018 dan berdasarkan hasil audit investigasi APIP, Harnono La Yai terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan Nilai Temuan sebesar Rp 40 juta rupiah. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah