Siap-siap, Warga Ternate Parkir Mobil di Bahu Jalan Wajib Bayar

- Editor

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Maluku Utara- Bagi pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kota Ternate harus hati-hati memarkir kendaraannya. Jangan sampai kendaraan diparkir di badan jalan. Sebab mulai tahun depan (2022) akan diberlakukan sanksi sewa parkir bagi kendaraan yang diparkir di badan jalan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly kepada Haliyora dikantor Bapelitbangda Kota Ternate, Senin (01/11/2021).

Rizal mengatakan, banyak warga yang mengeluhkan sering terjadi kemacetan  di depan toko maupun swalayan. “Jadi kita akan buat satu aturan, sehingga hak-hak masyarakat dikembalikan dalam bentuk menagih sewa parkir terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan. Tarifnya dihitung per jam, sehingga tidak menggangu pengendara lainnya yang melintas,” katanya.

Dikatakan, penerapan sanksi tersebut juga berlaku untuk kendaraan yang diparkir di badan jalan pada malam hari bagi mereka yang tidak punya garasi.

“Jadi warga yang punya kendaraan tapi tidak punya garasi dan kendaraanya diparkir di badan jalan juga akan diatur. Ini termasuk kendaraan yang biasa parkir di depan pelabuhan perikanan pada malam hari sampai pagi. Pokoknya fasilitas publik yang dipakai untuk memarkir kendaraan akan ditagih biaya parkirnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Masih Tercatat Sebagai PNS Pemkot Ternate, Seorang Pejabat di Kepsul Bakal Diproses

Ia berharap kebijakan ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. ”Masyarakat kadang enggan membayar karcis karena ragu apakah uang karcis itu masuk ke kas daerah atau tidak,” tutur Rizal. (Arul-1)

Berita Terkait

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif
Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250
Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda
Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat
Jaksa Lidik Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Kota Ternate
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Berita ini 2,358 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:59 WIT

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:09 WIT

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:00 WIT

Gugat Pilkada Halteng, Kuasa Hukum Elang-Rahim Arteria Dahlan Soroti Dugaan Keterlibatan Pj Bupati dan Sekda

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:07 WIT

Akademisi : Tuntutan Jaksa KPK ke Terdakwa Muhaimin Syarif Sangat Tepat

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Tes PPPK

Headline

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Rabu, 11 Des 2024 - 18:25 WIT

Plt Kadisnaker Kota Ternate, Faizal Badaruddin

Headline

UMK Kota Ternate Ditetapkan Rp 3.461.250

Rabu, 11 Des 2024 - 15:09 WIT

error: Konten diproteksi !!