Siap-siap, Warga Ternate Parkir Mobil di Bahu Jalan Wajib Bayar

Ternate, Maluku Utara- Bagi pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kota Ternate harus hati-hati memarkir kendaraannya. Jangan sampai kendaraan diparkir di badan jalan. Sebab mulai tahun depan (2022) akan diberlakukan sanksi sewa parkir bagi kendaraan yang diparkir di badan jalan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly kepada Haliyora dikantor Bapelitbangda Kota Ternate, Senin (01/11/2021).

Rizal mengatakan, banyak warga yang mengeluhkan sering terjadi kemacetan  di depan toko maupun swalayan. “Jadi kita akan buat satu aturan, sehingga hak-hak masyarakat dikembalikan dalam bentuk menagih sewa parkir terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan. Tarifnya dihitung per jam, sehingga tidak menggangu pengendara lainnya yang melintas,” katanya.

BACA JUGA  Penyampaian Dokumen KUA-PPAS Kota Ternate Tertera Nama Provinsi Sumatera Utara

Dikatakan, penerapan sanksi tersebut juga berlaku untuk kendaraan yang diparkir di badan jalan pada malam hari bagi mereka yang tidak punya garasi.

“Jadi warga yang punya kendaraan tapi tidak punya garasi dan kendaraanya diparkir di badan jalan juga akan diatur. Ini termasuk kendaraan yang biasa parkir di depan pelabuhan perikanan pada malam hari sampai pagi. Pokoknya fasilitas publik yang dipakai untuk memarkir kendaraan akan ditagih biaya parkirnya,” ujarnya.

BACA JUGA  Dokumen DOB Sofifi Masih di Tangan Wapres

Ia berharap kebijakan ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. ”Masyarakat kadang enggan membayar karcis karena ragu apakah uang karcis itu masuk ke kas daerah atau tidak,” tutur Rizal. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah