Ternate, Maluku Utara- Bagi pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kota Ternate harus hati-hati memarkir kendaraannya. Jangan sampai kendaraan diparkir di badan jalan. Sebab mulai tahun depan (2022) akan diberlakukan sanksi sewa parkir bagi kendaraan yang diparkir di badan jalan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly kepada Haliyora dikantor Bapelitbangda Kota Ternate, Senin (01/11/2021).
Rizal mengatakan, banyak warga yang mengeluhkan sering terjadi kemacetan di depan toko maupun swalayan. “Jadi kita akan buat satu aturan, sehingga hak-hak masyarakat dikembalikan dalam bentuk menagih sewa parkir terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan. Tarifnya dihitung per jam, sehingga tidak menggangu pengendara lainnya yang melintas,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, penerapan sanksi tersebut juga berlaku untuk kendaraan yang diparkir di badan jalan pada malam hari bagi mereka yang tidak punya garasi.
“Jadi warga yang punya kendaraan tapi tidak punya garasi dan kendaraanya diparkir di badan jalan juga akan diatur. Ini termasuk kendaraan yang biasa parkir di depan pelabuhan perikanan pada malam hari sampai pagi. Pokoknya fasilitas publik yang dipakai untuk memarkir kendaraan akan ditagih biaya parkirnya,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. ”Masyarakat kadang enggan membayar karcis karena ragu apakah uang karcis itu masuk ke kas daerah atau tidak,” tutur Rizal. (Arul-1)