Morotai, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai pada tahun 2018 membangun Tempat Pemakaman Umum di Desa Desa Sangowo Timur, Kecamatan Morotai Timur.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 518.854.000.00 itu dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Gamalama dengan masa kerja selama 120 hari, dimulai pada 27 Agustus 2018. Namun proyek tersebut dihentikan di tengah jalan hingga sekarang.
Menurut mantan PPK Proyek Pembangunan TPU Yongki Makangira, proyek dihentikan lantaran lahan pemakaman tersebut dikomplen warga (ahli waris lahan).
“Pekerjaan proyek itu terpaksa dihentikan karena pihak ahli waris lahan mengkomplen, sebab lahanya belum dibayar 60 persen. Pada hal progress pekerjaan fisik sudah mencapai 68 persen,” terang Yongki via Whatsapp saat dihubungi Haliyora, Rabu (20/10/2021).
Katanya, masalah Proyek Pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Morotai. “Tapi saya tidak tau lagi perkembangannya, karena sudah tidak jadi PPK lagi. Saya sudah non job,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pindsus) Kejari Morotai David Andrianto mengakui pihaknya sedang mengusut kasus peroyek TPU itu.
“Benar, kami sedang usut, namun yang diusut adalah terkait pelaksanaan pekerjaanya, bukan pembayaran lahan. Sekarang sudah tahapan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini lebih empat saksi yang diperiksa, setelah pemeriksaan semua saksi barulah diumumkan tersangnya,” pungkas David. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!