Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara merupakan satu-satunya Pemda di Malut yang mendapat tambahan dana transfer dari pemerintah pusat di penghujung tahun ini (2021). Tambahan dana transfer itu terjadi pada komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Cadangan sebesar Rp 1.459.000.000.
Hal ini disampaikan Humas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate saat dimintai penjelasan perkembangan tambahan dana transfer di Maluku Utara, Selasa (5/10/2021)
Dijelaskan, tambahan dana transfer tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KM.7/2021 tgl 20 Septembet 2021 tentang Rincian Alokasi atas Penggunaan Cadangan DAK Fisik Menurut Daerah Kab./Kota TA.2021 untuk Mendukung Percepatan Penanganan Limbah Medis Covid-19 dan Tata Cara Penyalurannya.
“Cuma Halut saja sebesar Rp 1.459.000.000. Sementara Halut mitranya KPPN Tobelo, ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KM.7/2021 tgl 20 Septembet 2021 tentang Rincian Alokasi atas Penggunaan Cadangan DAK Fisik Menurut Daerah Kab./Kota TA.2021 untuk Mendukung Percepatan Penanganan Limbah Medis Covid-19 dan Tata Cara Penyalurannya,” katanya menjelaskan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah pusat pada tahun 2021 mengalokasikan Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Maluku Utara sebesar 10.5 triliun rupiah untuk membiayai kebutuhan pembangunan di Malut. Komponen TKDD sendiri terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa (DD).
Terkait dengan tambahan dana transfer berupa dana cadangan fisik DAK di Pemda Halut, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendahaaran (DJPB) Provinsi Maluku Utara, Bayu Andy Prasetya, S.E., M.Si, membenarkan hal itu, “Betul memang ada penambahan di Halut, dan sedang disusun juknisnya. Hanya DAK saja,” jawab Bayu Andy singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp. (Ecal-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!