Halsel, Maluku Utara- Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Kabupaten Halmahera selatan Tahun 2021 telah disetujui dan disahkan DPRD pada Rapat paripurna, Senin (20/09/2021).
Pada APBD Perubahan Tahun 2021 tersebut ada kenaikan target PAD dan tambahan dana transfer.
Rony Golf, kepada Haliyorra saat diwawancarai usai paripurna mengatakan dana tranfer pusat ditetapkan naik sebesar 4,99 persen. Penambahan pada komponen DAK dan DAU.
Rony juga mengatakan ada dana sebesar Rp 80 miliar hasil loby bupati kepada pemerintah pusat tapi belum dimasukkan ke dalam APBD Perubahan, nanti dimasukkan pada APBD induk 2022.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aswin Adam mengatakan, kenaikan dana transfer pemerintah pusat yang ditetapkan naik itu karena ada tambahan nilai Dana Bagi Hasil (DBH).
Aswin juga menyebut nilai DAU Rp 80 miliar hasil loby Bupati Usman Sidik sudah masuk pada APBD perubahan yang telah disahkan DPRD. “Nilai DAU Rp 80 miliar hasil loby bapak Bupati Usman Sidik telah dimasukkan pada penetapan APBD perubahan,” kata Aswin saat dikonfirmasi
Senada, kepada sejumlah wartawan usai paripurna, Bupati Usman Sidik membenarkan bahwa dana transfer Rp 81 miliar juga sudah masuk dalam APBD Perubahan yang sudah ditetapkan dan disetujui DPRD.
“Iya, ada tambahan dana transfer pada APBD perubahan sebesar Rp 81 miliar, sehingga terjadi peningkatan pada nilai tranfer pemerintah pusat bahkan itu sudah disetujui DPRD,” kata Usman.
Mengomentari kenaikan target penerimaan PAD serta tambahan dana transfer pada APBD Perubahan tersebut, akademisi Unkhair Ternate Dr. Mohtar Adam menilai sangat keliru jika di pertengahan tahun Pemda Halsel memasukkan tambahan DAU pada APBD Perubahan, karena hal itu melanggar aturan.
Ekonom Malut itu juga mengkritisi kenaikan target PAD pada ABPD Perubahan yang ia sebut berpotensi melebarkan defisit anggaran daerah dan berdampak pada beban utang pihak ketiga di akhir tahun yang merusak sirkulasi keuangan Pemda, dan akan menambah beban utang pemda kepada pihak ke tiga di akhir tahun serta merusak sirkulasi keuangan Pemda, bahkan membuat pengelolaan keuangan menjadi tidak sehat.
Kini Bupati Halsel, Usman Sidik kembali bersuara meluruskan apa yang dikritisi Dr. Mohtar Adam.
Kepada Haliyora, pada Rabu (22/09/2021), Usman menjelaskan, kenaikan PAD yang direncanakan naik pada APBD Perubahan 2021 itu dengan asumsi pendapatan dari sejumlah sektor bertambah yakni pajak penerangan jalan, pajak restoran perusahaan, retribusi IMB perusahaan, pajak galian C perusahaan, Izin Masuk Tenaga Asing (IMTA), PPBP2 perusahaan, dan akan ada kerja sama PERUSDA dengan beberapa perusahaan terkait serta pengolahan limbah PT. Harita dan juga sektor perikanan yang diharapkan mampu meningkatkan PAD pada Triwulan IV.
“Bila sampai minggu terakhir November 2021 belum capai target maka akan dilakukan pengendalian anggaran untuk menjaga likuiditas kas daerah dan agar bisa masuk pada APBD induk 2022 sebelum Ranperda disahkan pada 30 November. Tapi kami tetap optimis bisa capai target penerimaan,” terang Usman.
Sementara, terkait DAU Tahun 2021, Usman membantah terjadi penambahan atau kenaikan. “Memang ada penambahan anggaran transfer dana pusat yang kami masukkan ke APBD Perubahan, tetapi itu bukan DAU. Jadi statemen Dr. Mochtar itu sangat keliru,” jelas Usman membantah. (Red-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!