Sanana, Maluku Utara- Masih ingat dengan seorang dokter umum Puskesmas Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula inisial MK yang diduga berselingkuh dengan salah seorang bidan inisial WL di puskesmas yang sama ?
Dimana perselingkuhan itu terkuak saat sang istri dokter bersama anggota anggota kepolisian menggrebek rumah dinas suaminya pada Selasa (08/06/2021).
Saat digrebek, sang suami (dokter) kedapatan bersama WL berada dalam kamar tanpa busana. Atas kejadian tersebut sang istri dokter inisial WZG murka dan langsung melaporkan suaminya ke kepolisian Polres Sula.
Namun kasus yang dilaporkan WZG saa ini seperti hilang ditelan bumi, tak terdengar lagi.
Merasa kasus perselingkuhan suaminya seakan lambat diproses, WZG meminta Polres Sula segera menangani kasus yang dilaporkannya.
“Kasus ini kan sudah lama saya laporkan, tapi belum juga diproses. Saya berharap dan meminta Polres Sula segera memproses laporan yang sudah lama saya laporkan itu. Saya juga berharap suami saya dan wanita simpanannya itu dihukum sesuai perbuatan mereka,” harap WZG saat ditemui Haliyora, Selasa (14/09/2021).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo, kepada awak media, Senin (13/09/2021) menyampaikan kasus oknum dokter sudah P19
“Kasus perselingkuhan oknum dokter di Mangole Tengah yang dilaporkan istrinya sudah diproses dan sudah P19. Kemarin ada beberapa bukti belum kami sertakan dalam berkas perkara yang kami serahkan ke Kejaksaan seperti barang sitaan, sehingga berkas perkara perkaranya dikembalikan lagi untuk dilengkapi,” terang Aryo Dwi Prabowo.
Lanjut Aryo Dwi, setelah barang bukti sitaan milik terlapor yakni dokter MK dan selingkuhannya inisial WL dipenuhi, barulah kemudian diserahkan kembali ke Kejari Sula. “Kalau permintaan pihak Kejari terkait kelengkapan berkas berupa barang sitaan milik terlapor sudah lengkap langsung kita serahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan,” jelasnya. (Saf-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!