Dinas PUPR Malut Gelar Konsultasi Publik I Revisi RTRW

Ternate, Maluku Utara- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut), melaksanakan konsultasi publik I revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara tahun 2013-2033, Senin (6/9/2021) di Kota Ternate.

Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir dan dihadiri oleh instansi vertical serta pimpinan OPD terkait dari peda kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Pada kesempatan tersebut, Sekprov Malut Samsuddin A. Kadir mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah dapat ditinjau kembali paling sedikit sekali dalam lima tahun, sehingga Perda RTRW Provinsi Maluku Utara dapat ditinjau kembali.,”Ini sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. “terangnya.

BACA JUGA  Pedestrian Belakang Jatiland Mall Ternate Ditargetkan Selesai Pekan Depan

Selain disyaratkan UU, sambung Syamsudin, Maluku Utara saat ini mengalami perkembangan dan dinamika pembangunan yang sangat pesat, sehingga Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu merevisi RTRW.

“Revisi RTRW Provinsi Maluku Utara tahun 2013-2033 merupakan momentum yang tepat dan baik untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini serta proyeksi pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah Maluku Utara ke depan,” ujar Sekda.

Menurutnya, isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW, antara lain adalah Kawasan Sempadan Pantai, Kawasan Hutan Lindung, Kegiatan Pergudangan, Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Pusat Pelayanan Kota.

BACA JUGA  Dinas PUPR Malut Siapkan 5 M, Bangun Jalan Menuju Bandara Loleo

Dijelaskan, yang paling disyartakn oleh UU Cipta Karya yang mengakibatkan perubahan pada RTRW adalah terutama berhubungan dengan dinamika kemajuan suatu daerah.

Di akhir sambutannya, Sekda menyebutkan, substansi yang dibahas dalam materi teknis RTRW Provinsi Malut meliputi tujuan penataan ruang, kebijakan strategis penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Substansi inilah yang perlu kita boboti secara bersama-sama, sehingga pada gilirannya dapat diimplementasikan dan bermanfaat kepada masyarakat secara luas,”ujarnya mengakhiri. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah