Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate telah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat Paripurna, Selasa (31/08/2021)
Dua Ranperda yang disahkan tersebut adalah Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Ranperda Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale.
Itu disampaikan Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy saat membacakan pidatonya dalam rapat paripurna di ruang eksekutif DPRD.
Muhajirin dalam pidatonya mengatakan, dengan ditetapkannya dua Ranperda menjadi Perda Kota Ternate dalam Rapat Paripurna hari ini menunjukkan komitmen dan tanggungjawab DPRD Kota Ternate dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dikatakan, sebelum disahkan menjadi Perda, dua Ranperda tersebut sudah dikaji dan dibahas serta dipertimmbangkan masak-masak secara detail melalui Pansus II dan Pansus III. ”Sehingga hari ini kita sahkan,” terang Muhajirin.
“Dua Ranperda ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Ternate, serta terhadap Ranperda ini juga telah dilakukan pembahasan yang alot. Untuk itu Kami mengharapkan agar Pemerintah Kota Ternate intens mensosialisasikannya ke masyarakat sehingga Perda ini dilaksanakan dengan baik dan maksimal,” imbuhnya. (wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!