Halsel, Maluku Utara- DPRD Halsel, pada Senin (16/08/2021), menggelar rapat paripurna pengesahan Ranperda. Ada enam Ranperda disahkan menjadi Perda pada rapat paripurna ke-9 masa sidang ke II tahun 2021 yang dipimpin Ketua DPRD Muhlis Jafaar didampinggi Wakil Ketua DPRD Umar Soleman dan Muslim Hi. Rakib di ruang sidang DPRD Halsel.
Enam Ranperda yang disahkan menjadi Perda adalah Ranperda nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Ranperda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Ranperda nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Ranperda nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Trayek, Ranperda nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Ranperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Terkait retribusi galian C, Jubir Pansus B, Masdar Karim, menyampaikan sebelumnya dalam Ranperda tercatat sebesar 25 persen, namun atas pertimbangan kondisi pendemi Covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi masyarakat sehingga Pansus B menyetujui hanya 20 persen.
“Kita juga kan mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan pihak kontraktor yang meminta agar retribusi galian C sebaiknya hanya 20 persen, karena Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi pendapatan masyarakat, makanya kita setujui hanya 20 persen saja,” kata Masdar, Senin (16/08/2021).
Sementara, Bupati Halsel Usman Sidik dalam sambutannya pada rapat Paripurna tersebut mengatakan, pengambilan keputusan atas 6 Ranperda inisiatif Pemkab Halsel merupakan tindaklanjut atas usulan beberapa Ranperda tahun 2020 dan 2021.
Di akhir pidatonya, Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Halsel yang sudah menyetujui enam Rancangan Peraturan daerah menjadi Perda.
Diketahui, hadir dalam rapat Paripurna Pengesahan Ranperda tersebut antara lain Bupati Halsel H. Usman Sidik, Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Plh Sekda Maslan Hi Hasan, Forkopimda dan para Pimpinan SKPD. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!