352 Jabatan di Ternate Disetujui untuk Pengalihan, OPD Ini Tak Berlaku

Ternate, Maluku Utara- Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ternate, Hartati Pora memastikan pengalihan jabatan struktural ke fungsional adalah  menindaklanjuti  Permenpan Nomor 19 tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen ASN.

Katanya, untuk Kota Ternate, peralihan itu sudah tuntas bahkan telah disampaikan kepada Kemepan-RB. “Kita di Kota Ternate sudah selesai lakukan peralihan jabatan struktural ke fungsional, bahkan sudah kita serahkan ke Kempan-RB.” kata Hartati saat dikonfirmasi, Selasa (10/08/2021)

BACA JUGA  Tekan Laju Inflasi, Pemkot Ternate Dorong Stop Boros Pangan

Disebutkan, dari 1000 jabatan struktural yang diusulkan untuk dialihkan, setelah divalidasi maka tersisa 352 jabatan yang disetujui oleh Kemenpan-RB.

“Sebanyak 352 jabatan itu hanya berlaku untuk eselon IV. Itupun  tidak diberlakukan di tingkatan Kecamatan dan Kelurahan, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan. Sedangkan peralihan jabatan eselon III hanya berlaku pada tingkat Kementrian di Daerah,” terangnya. (Alfian-1)

BACA JUGA  Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng di Ternate Terungkap
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah