Ternate, Maluku Utara- Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ternate, Hartati Pora memastikan pengalihan jabatan struktural ke fungsional adalah menindaklanjuti Permenpan Nomor 19 tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen ASN.
Katanya, untuk Kota Ternate, peralihan itu sudah tuntas bahkan telah disampaikan kepada Kemepan-RB. “Kita di Kota Ternate sudah selesai lakukan peralihan jabatan struktural ke fungsional, bahkan sudah kita serahkan ke Kempan-RB.” kata Hartati saat dikonfirmasi, Selasa (10/08/2021)
Disebutkan, dari 1000 jabatan struktural yang diusulkan untuk dialihkan, setelah divalidasi maka tersisa 352 jabatan yang disetujui oleh Kemenpan-RB.
“Sebanyak 352 jabatan itu hanya berlaku untuk eselon IV. Itupun tidak diberlakukan di tingkatan Kecamatan dan Kelurahan, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan. Sedangkan peralihan jabatan eselon III hanya berlaku pada tingkat Kementrian di Daerah,” terangnya. (Alfian-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!