Ternate, Maluku Utara- Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin mengatakan, ada empat Ranperda yang fokus diselesaikan dan disahkan menjadi Perda tahun 2021.
Empat Ranperda tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Ranperda Perumda Ake Malako, Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Pengelolaan Kekayaan Daerah.
Empat Ranperda tersebut sementara dalam proses pembahasan. “Kemungkinan yang duluan disahkan adalah Perda perumda Ake Malako, setelah itu baru akan sahkan perda RPJMD, karena RPJMD harus dikunci di Oktober,” terang Junaidi, Rabu (04/08/2921)
Kata Junaidi, sesuai Permendagri nomor: 89 tahun 2017, enam bulan setelah kepala daerah dilantik, perda RPJMD sudah harus disahkan oleh DPRD.
“Sebenarnya dalam Permendagri nomor 89 tahun 2017 itu ada dua siklus penyampaian RPJMD. Siklus pertama disampaikan Rancangan Awal dan siklus kedua baru Ranperdanya,” terang Junaidi.
Dikatakan, RPJMD Kota Ternate terlambat diajukan ke DPRD, maka DPRD harus bergerak cepat, sehingga masuk Oktober RPJMD sudah harus disahkan.
“Sebenarnya kalau diajukan cepat maka DPRD juga akan mengesahkannya lebih cepat, tetapi pengajuannya terlambat dari dinas terkait sehingga DPRD juga harus berpacu dengan waktu,” tutupnya. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!