Kota Sofifi Dibangun dengan Skema Minimalis, Rp 37 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Sofifi, Maluku Utara- Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara Salmin Janidi mengungkapkan pembangunan Kota Sofifi memakai skema minimalis dengan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 3,9 triliun.

Dikatakan, pemerintah pusat akan menetapkan pagu indikatif pada tahun 2021 di semua kementerian.

“Kita berharap di Rencana Kerja Pemerintah Pusat (RKP) masuk di tahun ini (2021) sehingga tahun 2022 sudah mulai aksi. Sebab target tahun 2023 sudah nampak hasilnya,” harap Salmin saat diwawancarai wartawan, Rabu (04/08/2021)

Dikatakan, skema minimalis itu dijangka waktu satu tahun, yaitu di tahun 2022, tetapi dalam jangka waktu satu tahun itu anggaran yang akan dirancang adalah anggaran multiyears. “Kan tidak mungkin bangun dan tiba-tiba berhenti, makanya itu harus dibuat multiyears sesuai arahan Menkomarves,” kata Salmin.

BACA JUGA  Bayar Utang Obat dan TPP, RSUD CB Tak Punya Payung Hukum

Kepada wartawan, Salmin juga menjelaskan,  anggaran tersebut masuk melalui APBD Provinsi, APBD kota Tidore Kepulauan (Tikep) dan Pemkab Halmahera Barat (Halbar), dan dari Pemerintah pusat, namun  presentasi terbesar adalah dari pemerintah pusat.

Salmin optimis, masyarakat bakal berbondong-bondong datang dan menetap di Sofifi jika Kota Sofifi sudah dibangun. “Saya sangat yakin itu,” ujarnya.

Dikatakan, Mentri Agraria dan Tata Ruang juga meminta agar semua potensi diarahkan untuk fokus ke zona inti yakni Kota Sofifi. “Zona lain akan tetap dibangun, tapi yang penting zona inti dulu,” terangnya.

Dikatakan pula, anggaran Rp 3,9 Triliun tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 37 miliar. Itu untuk lahan di luar lahan yang sudah ada.

BACA JUGA  Instruksi Gubernur Sherly Tjoanda, PUPR Malut Cek Kerusakan Gereja Pasca Gempa di Batang Dua

Katanya, Pemprov Malut sendiri telah menganggarkan pembebasan lahan sebesar Rp 17,5 miliar tahun 2022

Diharapkan lahan-lahan milik masyarakat yang sudah tercover dalam data base Pemprov  masuk zona pembangunan akan dibebaskan, dan itu nantinya menjadi aset Pemprov.

“Kalau lahan yang dibebaskan pemerintah pusat, itu aset negara tapi milik Pemprov. Olehnya, kita akan bicarakan lebih teknis bagaimana hubungan hukum antara tanah yang dimiliki pemerintah daerah dan dibangun oleh pemerintah pusat melalui APBN. Tapi intinya Sofifi pasti dibangun, tidak bisa tidak,” tutur Salmin. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah