Sanana, Maluku Utara- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana, atau tepatnya di pinggiran pantai yang berjarak sekitar 10 meter dari bibir pantai disebut tak miliki izin lingkungan.
Informasi yang dihimpun Haliyora terkait dengan izin tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertanahan (DLHKP) Kepulauan Sula telah melayangkan surat teguran kepada pihak CV. Mulia Abadi Sejahtera sebagai pemilik SPBU itu namun tidak diindahkan
Direktur CV. Mulia Abadi Sejahtera, Yusuf, saat dikonfirmasi terkait surat teguran dari DLHKP, ia mengaku belum menerima surat tersebut. “Kami belum dapat surat dari DLHKP Kepulauan Sula,” kata Yusuf singkat Sabtu (24/07/2021)
Kepala Bidang Kajian Dampak dan Tata Lingkungan Dinas DLHKP Sula, M. Sahrul Husain dibuat geram atas pernyataan Yusuf selaku Direktur CV. Mulia Abadi saat dikonfirmasi.
Kepada Haliyora, Sahrul mengungkapkan bahwa pihak DLHKP Sula sudah menyampaikan surat teguran kepada CV. Mulia Abadi Sejahtera. Dia juga menyebut nomor surat tersebut, yakni nomor surat : 660.1/119/DLHKP-KS/VII/2021 Tertanggal 15 Juli 2021.
“Kami sudah sampaikan surat teguran terkait izin lingkungan, juga lokasinya tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah, dan itu langsung diberikan kepadanya namun tidak juga diindahkan,” kata Syahrul
Sahrul menegaskan, DLHKP akan menyurat kembali ke pihak CV. Mulia Abadi Sejahtera. “Kami akan surati kembali, dan jika sudah tiga kali disurati, tapi tetap tidak digubris maka kami langsung melakukan penindakan,” tandas Sahrul. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!