Maba, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur menyoroti penggunaan anggaran penanganan Covid-19.
Anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 16,7 miliar itu, dianggap tidak menggambarkan secara jelas penggunaannya dalam LKPJ tahun 2020.
“Olehnya itu kami mendesak Bupati Halmahera Timur, agar penggunaan anggaran Covid-19 di tahun 2020 digambarkan lebih transparan, karena pembahasan pada nota perhitungan realisasi anggaran Covid dalam APBD tidak termuat secara rinci,” kata I Nyoman Muninjaya yang juga juru bicata Fraksi Merah Putih DPRD Haltim saat menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan ABPD Tahun 2020, di aula Kantor Bupati Haltim, Senin, (26/07/21).
Selain itu, Nyoman juga menyampaikan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai kurang tegas dan tidak konsisten dalam keputusan bersama dengan DPRD dalam pembahasan ABPD tahun 2020.
“Bahwa catatan komisi dalam pembahasan APBD yang disampaikan oleh masing-masing komisi dalam finalisasi bersama dengan tim anggaran tidak diakomudir secara menyeluruh, serta tidak ada alasan yang jelas,” cetusnya
Dengan demikian, pihaknya meminta anggaran penanganan Covid-19 yang sudah diluncurkan agar pertanggung jawabannya disampaikan lebih rinci, karena laporan yang disampaikan itu belum keliatan secara jelas
Sementara itu, Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub mengatakan, bahwa pemerintah daerah akan melakukan rapat internal terkait seluruh masukan dan rekomendasi yang sudah disampaikan melalui pandagan akhir fraksi-fraksi DPRD, sehinga menjadi bahan bagi pemerintah daerah.
“Sehingga catatan-catatan itu akan kita jadikan sebagai bahan evaluasi kita dan juga melakukan perbaikan-perbaikan di tahun mendatang,” singkat dia. (RH-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!