Halsel, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat pagi (16/7).
Penggeledehan jaksa di kantor Dinas PUPR Halsel itu terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Halsel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH., MH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan rangkaian penyidikan guna mencari alat bukti, ini juga sebagai bentuk keseriusan Kejari Kabupaten Halmahera Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi di tengah pandemi Covid 19.

“Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan guna mencari alat bukti, ini juga keseriusan Kejari Halsel memberantas kejahatan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen sebanyak dua koper. Penyidik juga menyegel ruangan Kabid Bina Marga.
Hasil amatan di lapangan, nampak Kasi Pidsus Kajari Labuha, Eko Wahyudi, SH, Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH. Sementara Tim Penyidik Kejari Halsel meninggalkan Kantor Dinas PUPR dengan membawa dua koper dokumen. (Asbar-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!