Halsel, Maluku Utara- Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Halsel, Usman Sidik yang juga Bupati Halsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan dan Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat di Labuha Ibukota Kabupaten Halmahera Selatan.
Surat Edaran Bupati itu bernomor nomor 360/104/SATGAS/V/2021 pada 07 Juli 2021.
Itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel Karima Nasarudin kepada Haliyora via whatsapp, Jum’at (09/07/2021)
Kepada Haliyora Karima mengatakan, demi pemutusan mata rantai covid-19 maka bupati mengeluarkan edaran pemberlakuan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat di ibukota Halsel. “Itu berlaku hingga covid-19 dapat dikendalikan,” terangnya.
Ia menjelaskan, surat edaran bupati dikeluarkan lantaran terjadi lonjakan kasus positif Covid-19.
“Surat Edaran bupati tersebut, kini DPM-PTSP Halsel akan menutup aktifitas tempat hiburan, caffe, kedai, sarana parawisata, sarana olahraga, rumah makan dan sejenisnya di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur,” tandasnya.
Terhadap rumah makan hanya dibolehkan melayani pesanan, tapi tidak diperbolehkan makan di tempat.
Sementara, sambung Karima, bagi perdagangan umum cukup mematuhi protokol kesehatan saat beraktifitas dengan menerapkan 5M. Jadi kegiatan para pedagang tidak ditutup hanya saja mereka harus patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M secara ketat,” ujarnya.
Karima menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan memberi sanksi bagi yang tidak patuhi edaran bupati tersebut. “Yang tidak patuh pasti ada sanksinya, bahkan sampai pencabutan izin usaha,” tandas Karima. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!