Ternate Haliyora- Walikota Ternate, M Tauhid Soleman mencopot Risval Tri Budianto dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ternate.
Pencopotan Risval tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Nomor 821.2/KEP/2043/2021, tertanggal 9 Juli 2021
Pada surat yang keputusan Walikota itu, menegaskan bahwa pemberhentian terhadap Risval berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasal 3 ayat (17) dan pasal 4 ayat (11) tentang kewajiban dan larangan Pegawai Negeri Sipil.
Ketika dihubungi Haliyora lewat sambungan telepon seluler Jumat malam (09/07), Risval mengaku dirinya baru mendapatkan informasi pemberhentian malam hari ini. “Saya baru dapat SK malam hari ini, pada lepas isya SK itu diantarkan di rumah saya,” kata Risval
Terkait dengan perihal pencopotan dirinya, Risval menyatakan tidak mengetahui alasan dirinya dicopot. Akan tetapi menurut dia, pergantian itu adalah hak dan wewenang Walikota.
“Saya juga belum mengetahui tiba-tiba di copot, keputusan diberhentikan itu bukan hak saya, itu merupakan haknya pimpinan, Walikota,” tutur Risval
Risval menuturkan bahwa setiap pekerjaan ada kesalahan kekhilafan itu hal yang biasa bagi setiap manusia, dan karena sudah diberhentikan maka hasilnya tetap menerima dengan legowo, “setiap jabatan ada masanya dan setiap masa ada jabatannya, di balik kejadian pasti ada hikmah, sebab jabatan bukan akhir dari segalanya, dan pergantian jabatan dalam birokrasi itu merupakan hal yang biasa terjadi,” ucap Risval
Risval menyebut selaku ASN dirinya siap patuh pada keputusan atasan, “saat diberikan SK pemberhentian, selaku ASN yang baik maka apapun keputusan dibuat pimpinan kita harus menerimanya,” pungkas Risval (Alfian-*).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!