Halsel, Maluku Utara- Pasar BUMDes Labuha tetap digunakan masyarakat untuk melakukan kegiatan jual beli, meski gedung pasar tersebut didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Halsel yang masih dipimpin Nasir J. Koda telah melarang aktivitas jual beli di bangunan yang tidak memiliki IMB itu.
Sementara saat diwawancarai pada Jum’at (25/06/202), Kades Labuha, Badi Ismail, menegaskan sekalipun tidak memiliki IMB namun warga tetap melakukan aktifitas jual beli di Pasar BUMDes Labuha. Bahkan, ia menegaskan pembangunan gedung Pasar BUMDes Labuha tidak perlu ada IMB
Dulu di masa Kadis Nasir J. Koda memang melarang, tapi sekarang kan dia sudah diganti, jadi tidak perlu ada IMB lagi,” kata Badi.
Badi berdalih, secara de fakto keberadaan gedung pasar BUMDes Labuha sudah diakui, meskipun secara de jure belum diakui. “Kita sudah berkoordinasi dengan pak bupati (Usman) dan Insya Allah beliau meresmikan pasar itu. Sekarang pemdes dan pengurus BUMDes mempersiapkan peresmian,” ujar Badi.
Saat ini, lanjut Badi, pemdes Labuha membenahi dan perbaiki beberapa bagian bangunan pasar, terutama pemasangan atap di bagian depan (teras) sambil menunggu ditetapkan waktu peresmian.
“Saat ini kita lagi fokus benahi dan perbaiki bangunan pasar BUMDes itu, ada pemasangan atap di depan dan persiapan lainnya untuk menunggu waktu peresmian BUMDes oleh Bupati Usman Sidik,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, hingga masuk tahun 2021, bangunan Pasar Desa Labuha Kecamatan Bacan belum ada izin dan syarat, yakni surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, tanda daftar perusahan, izin lingkungan, izin lokasi, izin mendirikan bangunan dan kesesuaian tata ruang. Bahkan, pada Tahun 2020 lalu Pemda Halsel sudah cegat pekerjaan bangunan pasar tersebut dan sempat menimbulkan polemik.
Sementara terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian izin mendirikan bangunan pada pasal 19, menegaskan bahwa bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan/atau Rencana Tata Ruang Kawasan (RTRK) dan tidak miliki IMB, dimana bangunanya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukan, pengunaan yang ditetapkan dalam RDTK, RTBL, dan RTRK, dilakukan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!