Halsel, Haliyora
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan 39 ASN lingkup Pemda Halsel terlibat politik praktis pada pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
Itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Fadjri Subhi Kambey, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Kamis, (17/6/2021)
“Berdasarkan data BKPPD Halsel yang diterima dari KASN itu, sebanyak 39 ASN Pemda Halmahera Selatan terlibat politik praktis pada pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020,”ungkap Fadjri.
Dikatakan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017, tentang Menejemen Pegawai Negeri Sipil, maka KASN mengeluarkan rekomendasi keterlibatan sejumlah ASN dalam politik praktis pada pilkada 2020.
“Jadi berdasarkan rekomendasi KASN tersebut, maka dalam waktu dekat mereka akan dikenakan sanksi disiplin, baik sanksi sedang maupun berat sesuai ketentuan,” terang Fadjri.
Dijelaskan, jenis sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, kemudian penundaan kenaikan pangkat dalam setahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
Sementara jenis pelanggaran disiplin berat akan dikenakan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian dengan hormat sebagai ASN.
Disebutkan, sanksi yang akan diterima 39 ASN yang direkomndasikan KASN tersebut antara lain 18 pegawai ASN terancam penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, yakni Munawir Husen, Dr Jusmin Dahlan (Kadinsos), Ramly Manuy, Muhammad Zaki (Kabid PFM Dinsos), Sukrirman J. Ode, Irvan Zam-Zam (Kabag Risalah DPRD), Mahmud Samiu, Warda Bacmid, Indra Faris (Kabag Umum DPRD), Itosea Lajame, Aisa Badaruni (Kadis P3KB), Nurlaila Muhammad, Ardiani Radjiloen (Kadis Kominfo), Daud Djubedi, Mahdan Abidin, Ahmad Hadi (Kadis Perkim-LH),Fahri Nahar mantan Kadis Naketrans, Kasman Nurdin, sedangkan 21 ASN lainnya dikenakan sanksi menyampaikan pernyataan secara terbuka.
“Data 39 ASN ini sudah diserahkan ke Bagian Hukum untuk dikaji dan akan diproses sesuai sanksi,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!