Tujuh OPD di Pemkot Ternate Berubah Fungsi

Ternate, Haliyora

Menindaklanjuti Permendagri nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan Keuangan Daerah tahun anggaran 2021, maka Pemerintah Kota Ternate akan melakukan Reformasi Birokrasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna merampingkan dan mengalihkan sebagian kewenangan OPD ke instansi lain

Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ternate, Hartati Pora yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin(07/06/2021)

Katanya, dengan adanya perubahan ini maka nantinya disertai dengan perubahan nomenklatur dari beberapa bidang. Akan tetapi, sambung dia, nomeklatur OPD tetap tidak berubah.

Sementara fungsi OPD yang dirubah itu, lanjut Hartati, akan dialihkan ke OPD lainnya. “Jadi nanti nomenklatur OPD tetap, fungsi OPD saja yang berubah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kadinkop dan UMKM Kota Ternate Absen di Hari Pertama Evaluasi Kinerja

Olehnya itu, ada sekitar tujuh OPD yang akan dialikan fungsinya oleh Pemeritah Kota Ternate, seperti OPD Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Bappeda, DKPSDM, DMPTSP dan Perhubungan, tambah Hartati

“Sekitar tujuh OPD yang sebagian kewenanganya secara resmi dialihkan ke intansi teknis lain, diantaranya Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) terkait penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU) dialihkan ke Dishub, kemudian soal pertamanan kota yang urusannya diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHK), Badan Kepegawaian ada penambahan terkait fungsi Korpri dialihkan ke SDM, Dinas Kelautan Perikanan (DKP) terkait kewenangan fungsi tentang urusan pulau kecil pesisir dialihkan ke propinsi. Balitbangda kewenanganya yang akan dialihkan ke bagian kerja sama, serta Perindag. Selain itu Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan dialihkan sebagian kewenangan juga,” ungkap Hartati

BACA JUGA  Saksi Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai di Sula Senilai Rp 7 Miliar Mulai Diperiksa

Kata Hartati, dengan adanya perubahan nomenklatur ini maka seluruh struktur di OPD tersebut akan berubah, dan pemangku jabatan di OPD harus dikukuhkan dalam tahun ini , “jadi dalam peralihan kewenangan ini, maka secara otomatis terjadi pergeseran anggaran ke OPD yang punya wewenang,” jelas Hartati. (Alf-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah