Sofifi, Haliyora
Bergesernya kegiatan proyek dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Malut mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Malut.
Proyek tersebut adalah pembangunan rumah ASN III dengan nilai sebesar Rp 20 miliar, tahun anggaran 2021. Dimana dalam pergeseran ini diduga melibatkan instansi lainnya yakni Bappeda. Ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Malut, Julkifli H. Umar.
Terkait hal ini, kata Julkifli, komisi III sudah melakukan panggilan dan pertemuan dengan dinas Perkim maupun PUPR. Dan pada hasil pertemuan itu, sambungnya, kedua OPD tersebut memilki alasan masing-masing. Sehingga diputuskan diserahkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk ditelaah, “jadi kita komisi menunggu telaah dari APIP,” kata Julkifli, Selasa (8/6)
Julkifli menambahkan, pergeseran kegiatan ini tentunya menyalahi aturan karena tak lagi sesuai dengan dokumen KUA-PPAS ke RAPBD, selanjutnya ke DIPA. “Semuanya menunggu telaah dari APIP kemudian kita panggil lagi untuk meminta menjelaskan perubahan tersebut,” ujar politisi PKS itu.
Sementara disentil dugaan keterlibatan instansi lainnya, kata Julkifli, komisi III akan fokus pada terjadinya perubahan, sehingga jika diikuti dari prosesnya, maka perubahan nomenklatur dari Perkim ke PUPR pada APBD adanya di Bappeda, “karena proses semuanya ada di Bappeda,” terang Julkifli.
Dikatakannya, hingga saat ini komisi III juga belum memegang dokumen secara lengkap, sehingga masih terus berkoordinasi dengan APIP terkait dengan terjadinya perubahan.
“Misalnya dari Perkim mengatakan tender mereka tentang proyek ini berdasarkan RKA, pertanyaanya, apakah di dalam RKA Perkim termuat apa tidak ?, sementara di dalam DIPA termuat di PUPR, dan DIPA juga kita belum pegang, sehingga nantinya kita akan berkordinasi dengan APIP terkait dengan perubahan-perubahan tersebut,” jelas dia.
Disinggung menyangkut dengan adanya konsekuensi pemidanaan akibat perubahan sepihak, menurut Julkifli, soal ini masih menunggu penjelasan dari APIP, jalan ceritanya seperti apa ? “karena versinya terlalu banyak, jangan sampai kita salah dalam membuat pernyataan,” tutur jul sapaan akrabnya.
Julkifli mengungkapkan pada rapat terkahir dengan Dinas PUPR, Jafar Ismail selaku kepala dinas mengatakan, kegiatan Perumahan ASN mestinya ditangani dinas Perkim, karena mengacu pada asal muasal kegiatan tersebut, sementara dinas Perkim juga mengatakan hal yang sama, “sehingga pak Jafar mengusulkan agar lebih jelas meminta telaah APIP, nanti komisi III merujuk ke situ,” ujar Julkifli mengutip kadis PUPR.
“Yang jelas, kami komisi tiga akan melakukan pemanggilan ke dua untuk Perkim, PUPR dan APIP untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Julkifli. (Sam-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!